Pengurus Partai Ummat DIY Membubarkan Diri, Ini Tanggapan DPP

Sejumlah pengurus daerah Partai Ummat di DIY menggelar aksi buang KTA, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pengurus Partai Ummat di DIY secara resmi membubarkan diri sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap kepemimpinan Amien Rais dan dinamika internal partai yang dinilai tidak adil. Aksi ini ditandai dengan pembakaran dan pembuangan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh hampir 500 pengurus dari tingkat provinsi hingga kelurahan, yang menyatakan mundur secara massal.

Eks Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menjelaskan bahwa pembubaran diri ini bermula dari keputusan Majelis Syura Partai Ummat pada 16 Februari 2025 yang mendemisionerkan seluruh pengurus secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional maupun rapat kerja nasional. Keputusan tersebut juga mengangkat kembali Ridho Rahmadi, menantu Amien Rais, sebagai ketua umum.

“Pada saat itu seluruh kepengurusan dianggap kosong. Kami merasa keputusan ini tidak adil dan tidak transparan,” ujar Iriawan, baru-baru ini.

Iriawan menambahkan, meskipun telah berupaya memperbaiki kondisi internal partai, perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan Kementerian Hukum pada Mei 2025 membuat mereka kehilangan ruang untuk menggugat secara legal formal.

“Kami merasa sedih dan kecewa, karena dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan, tapi di dalam internal partai ternyata tidak ada keadilan,” katanya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, memberikan tanggapan terkait pembubaran diri pengurus DIY ini. Aznur menilai aksi tersebut lebih bersifat emosional akibat menumpuknya masalah internal.

“Mungkin ini bersifat emosional. Masalah yang ada sudah terlalu menumpuk, sehingga mereka tampaknya tidak sabar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Aznur menambahkan bahwa mayoritas pengurus di daerah lain masih bertahan dan berharap agar Partai Ummat tetap solid menjelang pemilu mendatang.

“Kami melihat ini sebagai ungkapan kekecewaan saja. Kami berharap mereka dapat kembali,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembubaran pengurus DIY belum bersifat resmi secara organisasi.

“Mundur itu sah-sah saja, tetapi harus ada keputusan dari yang bersangkutan. Begitu juga dengan pembubaran, harus ada yang memutuskan siapa yang bubar,” jelas Aznur. (*)