JAKARTA, Lingkar.co – Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, membantah terkait rencana KPK merekrut napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
“Tidak benar,” kata Ipi, menjawab pertanyaan Lingkar.co melalui pesan WhatsApp, Senin (23/8/2021).
Pernyataan Ipi tersebut, sekaligus menjawab polemik tentang perekrutan napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, yang marak menuai kritik dari kalangan masyarakat.
“Napi koruptor tidak akan jadi penyuluh antikorupsi, seperti yang dikira oleh banyak pihak,” ucapnya.
Dia mengatakan, untuk menjalankan tugas penyuluh antikorupsi harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
“Jadi penyuluh antikorupsi harus dapat pengakuan kompetensi dan tersertifikasi melalui uji kompetensi,” kata Ipi.
Ipi menegaskan, bahwa KPK hanya menjajaki untuk menggunakan testimoni para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi dalam penyuluhan antikorupsi.
“KPK sedang menjajaki untuk menggunakan testimoni para mantan narapidana (korupsi) nantinya untuk materi edukasi dalam penyuluhan yang KPK lakukan,” ucapnya.
Ipi kembali menegaskan, napi koruptor tidak akan menjadi penyuluh antikorupsi. Mereka hanya akan memberikan testimoni dalam rangka edukasi antikorupsi.
Ipi mengatakan, testimoni para napi koruptor dari proses hukum hingga dampak kehidupan sosial, dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan korupsi.
Dia mengatakan, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi.
“Siapapun bisa menyuarakan antikorupsi. Dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran dan Integritas antikorupsi, orang tidak ingin lagi korupsi,” ucapnya.
Baca Juga:
Gunakan Medsos untuk Tingkatkan Minat Kunjungan, Yakinkan Tempat Wisata Aman
7 NAPI LOLOS SKRINING
Saat ini, KPK menyebut ada 7 napi tindak pidana korupsi yang lolos skrining, sehingga layak dilibatkan dalam program antikorupsi.
KPK berencana membuat testimoni dari 7 napi tersebut, untuk ditujukan sebagai pembelajaran bagi pejabat negara maupun masyarakat untuk tidak korupsi.
“Karena pandemi ini yang empat dan tiga orang ini belum sempat dilakukan perekaman testimoninya,” kata Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam konferensi pers, Jumat (20/8/2021).
Dia mengatakan, setelah PPKM turun level, pihaknya akan melanjutkan program mendengar testimoni dari para napi koruptor tersebut.
Ia berharap kepada mereka untuk bisa memberikan testimoni yang akan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara atau masyarakat secara umum.
Testimoni tersebut, menurut Wawan, berisi mengenai kehidupan di penjara dan tahapan mereka menjadi narapidana kasus korupsi.
“KPK memilih narapidana yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan atau tahun untuk mengikuti program itu,” ujarnya, melansir Antara.
Sebagai informasi, 7 napi tersebut berasadari Lapas Sukamiskin dan Tangerang.”
Dari 28 napi di lapas Sukamiskin ikut beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan,” kata Wawan.
Sementara, dari 22 napi koruptor di Lapas Tangerang, hanya tiga orang yang memungkinkan bisa terlibat dalam program penyuluhan antikorupsi.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling