Site icon Lingkar.co

Penuhi Musim Tanam 2021, Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,25 Juta Ton

Stok pupuk di salah satu gudang PT Pupuk Indonesia (Persero) belum lama ini(ANTARA/LINGKAR.CO)

Stok pupuk di salah satu gudang PT Pupuk Indonesia (Persero) belum lama ini(ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Memasuki musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk subsidi mencapai 1,25 juta ton guna memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan nasional.

Stok pupuk subsidi tersebut terdiri dari 648.853 ton urea, 299.260 ton NPK, 95.514 ton SP 36, 118.620 ton ZA serta 92.157 ton pupuk organik.

BUMN industri pupuk itu juga menyiapkan, stok pupuk non subsidi yang tersedia sekitar 800.000 ton.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, total stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan 4 minggu ke depan, dan jumlahnya dua kali lipat dari ketentuan Pemerintah mengenai batasan stok pupuk bersubsidi.

“Stok tersebut sudah tersedia sampai di Gudang lini 3 dan 4 dan siap digelontorkan kepada masyarakat setelah terbitnya SK kepala daerah provinsi dan kabupaten,” katanya, Kamis (7/1).

Dari total stok tersebut, daerah dengan jumlah stok terbanyak adalah Jawa Barat sebesar 123.269 ton, Jawa Timur 290.642 ton dan Sulawesi Selatan sebesar 79.812 ton.

Stok tersebut siap disalurkan kepada petani terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) setelah terbitnya SK dari Pemerintah Daerah setempat.

Pasalnya, SK ini merupakan salah satu persyaratan utama agar gudang-gudang dapat mulai mendistribusikan barangnya ke distributor dan kios.

Jumlah alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 sendiri mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi total sebesar 9 juta ton pupuk ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Rincian alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 adalah 4,17 juta ton urea, 640.812 ton SP36, 784.144 ton ZA, 2.662.000 ton NPK, 770.850 ton organik dan 17.000 ton NPK formula khusus.

Alokasi tersebut yang menjadi dasar Pupuk Indonesia Grup untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke daerah-daerah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan Pemerintah.

Sebagai BUMN yang mendapat tugas menyalurkan pupuk, Pupuk Indonesia hanya bisa mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan tersebut.

Gusrizal menekankan bahwa agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi petani sesuai dengan Permentan No. 49 tahun 2021.

“Tanpa persyaratan tersebut, maka petani tidak dapat dilayani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Namun sebagai alternatif, kami menyiapkan pupuk non subsidi,” tandasnya. (ara/aji)

Baca Juga:
Akibat Pandemi Covid-19, Ratusan Anak di Rembang Jadi Yatim Piatu




Exit mobile version