KARANGANYAR, Lingkar.co – Sebanyak delapan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur terpaksa berputar balik.
Menyusul pengendara tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan melintas selama larangan mudik di posko penyekatan Cemoro Kandang, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Kemenag Pati: Tak Ada Larangan Mudik bagi Santri
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, sejak larangan mudik, petugas menghentikan 32 kendaraan roda empat yang melintas di posko penyekatan Cemoro Kandang. Dari pemeriksaan, 24 kendaraan boleh melanjutkan perjalanan menuju ke Jawa Timur.
“Sedangkan delapan kendaraan terpaksa putar balik karena tidak membawa surat-surat kelengkapan. Seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sesuai dengan kebutuhan, KTP pemohon, surat keterangan sesuai kebutuhan (dari rumah sakit bila sakit, keterangan hamil, dan sebagainya). Surat hasil negatif dan pengetesan PCR atau swab antigen maupun GeNose yang sampelnya terambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
“Delapan kendaraan yang terpaksa diputar balik itu dikarenakan selain tidak jelas tujuannya, juga tidak membawa kelengkapan yang telah diterapkan,” tambah Kasatlantas.
Baca Juga:
Larangan Mudik, 750 Personil Gabungan Lakukan Penjagaan Ketat di Sragen
Kasatlantas mengakui, banyak pengendara yang terjaring di penyekatan, bersikukuh nekat tetap ingin melanjutkan perjalanannya. Namun, pihaknya memberikan edukasi pada pengendara yang ngeyel dan tetap ingin melanjutkan perjalanan.
“Saya menekankan pada anggota untuk memberikan edukasi pada pengendara. Akhirnya, setelah kami edukasi, mereka pun kembali dan melengkapi persyaratannya. Kalau syaratnya lengkap, mereka kami izinkan melanjutkan perjalanan,” jelas Kasatlantas.(jok/lut)