JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah membatasi dan memperketat pintu masuk Negara, guna mencegah masuknya varian baru Covid-19, Vrian Mu dan Lambda.
“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia,” kata Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/09/2021) malam.
Saat ini kata dia, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik, karenanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan selalu waspada dan berhati-hati.
“Presiden dalam Ratas tadi pagi (Senin, 20/8/2021) mengingatkan kita semua, agar kita tetap waspada dan hati-hati,” ucapnya.
“Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini (kasus menurun) terus kemudian naik lagi dengan cepat,” lanjutnya.
Menurutnya, kemungkinan peningkatan kembali kasus Covid-19 yang dapat terjadi dengan cepat.
“Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Karenanya, pemerintah membatasi dan memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri.
BERLAKU UNTUK SEMUA PINTU MASUK
Penerapan pembatasan dan pengetatan kata Luhut, berlaku untuk jalur darat, laut, maupun udara.
Hal itu mencegah potensi masuknya varian baru Virus Corona, seperti varian Mu dan Lambda ke Indonesia.
“Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia,” kata Luhut.
Selain itu, memperketat proses karantina bagi WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri.
Untuk jalur udara, lanjut Luhut, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulagi, Manado, Sulawesi Utara.
Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Wagub Jateng Berencana Ponpes dan Sekolah Gunakan PeduliLindungi, Ini Cara Dapat Barcode QR
Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional.
Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.
“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat, dengan bantuan dari TNI dan Polri,” kata Luhut.
PENGAWASAN DI JALUR-JALUR “TIKUS”
Luhut mengatakan, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan pada jlaur-jalur “tikus”, baik darat maupun laut.
“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratusan,” ucapnya.
Luhut mengatakan, kuncinya menahan gelombang baru adalah mengendalikan jumlah kasus pada masa strolling (ketika kasus sedang rendah).
“Saya yakin kita bisa mengendalikan kasus pada angka tersebut dan kuncinya adalah vaksinasi, 3T, 3M, serta Penggunaan Peduli Lindungi,” pungkasnya.
DATA PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 4,5 persen pelaku perjalanan internasional, periode 1-31 Agustus 2021, terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/9/2021).
“Pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang,” ucapnya.
Nadia mengatakan, saat ini pemerintah memperketat tata laksana di pintu masuk negara Indonesia bagi pendatang dari luar negeri.
“Pemerintah fokus kepada 5 negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif Covid-19-nya tinggi pada saat datang ke Indonesia,” ucapnya.
Kelima negara itu, antara lain Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.
Berdasarkan data dihimpun oleh Kemenkes, menunjukkan bahwa 2,24 persen warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif, meski hasil tes dari negara sebelumnya negatif.
Kemudian, sebanyak 0,83 persen warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia, dinyatakan positif setelah dites pada pintu masuk kedatangan Indonesia.
Padahal, kata Nadia, para WNA yang tiba di Indonesia, sebelumnya dinyatakan negatif dari Negara asalnya.
Sementara, periode 1-6 September 2021, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.
“Ada 5 negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif Covid-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia, yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura,” jelas Nadia.
Pemerintah mengimbau orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri, baik WNA maupun WNI agar vaksinasi terlebih dahulu pada negara asal keberangkatan.
“Kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Indonesia seperti bandara, pelabuhan laut internasional terus memperketat prosedur skrining, dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” ucap Nadia.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling