Site icon Lingkar.co

Perkuat Peran Penyuluh Agama, Pokjaluh se-Eks Karesidenan Kedu Gelar Rakor

RAKOR. Suasana Rapat Kerja (Rakor) Penyuluh Agama Islam se-Eks Karesidenan Kedu yang digelar di Purworejo.

RAKOR. Suasana Rapat Kerja (Rakor) Penyuluh Agama Islam se-Eks Karesidenan Kedu yang digelar di Purworejo. Foto: istimewa

Lingkar.co – Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo menjadi tuan rumah Rapat Kerja (Rakor) Penyuluh Agama Islam se-Eks Karesidenan Kedu, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Resto Pringsewu Keduren, Purwodadi, Purworejo ini diikuti sekitar 300 Penyuluh Agama Islam fungsional dari berbagai kabupaten/kota di wilayah Kedu.

Rakor dihadiri Kepala Kankemenag Kabupaten Purworejo H. Mukhlis Abdillah, S.Ag., M.H., Kasi Bimas Islam Kankemenag kabupaten/kota se-Karesidenan Kedu, serta jajaran penyuluh agama baik PNS maupun PPPK. Selain menjadi ajang silaturahmi lintas daerah, kegiatan juga diisi workshop Standarisasi Kuantifikasi Kinerja Penyuluh Agama Islam dan expo bazar pemberdayaan ekonomi umat.
Ketua Pokjaluh Kemenag Purworejo H. Solikhin, S.Ag., dalam sambutannya menegaskan, Rakor ini merupakan agenda rutin Pokjaluh yang kali ini digelar di Purworejo.

“Kami berharap kegiatan ini mempererat tali persaudaraan antarpenyuluh, baik PNS maupun PPPK, yang memiliki tugas dan tanggung jawab hampir sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Purworejo H. Mukhlis Abdillah menekankan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat.

“Penyuluh harus semakin berdaya, berguna, dan berjaya. Mereka memiliki peran strategis, karena itu perlu merapatkan barisan, menyamakan visi, misi, dan persepsi tentang kepenyuluhan. Jangan sampai ego sektoral berkembang di masyarakat,” pesannya. Mukhlis juga mengingatkan bahwa penyuluh harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama, khususnya dalam menjaga keberagaman.

Narasumber workshop, Ketua Pokjaluh Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Mahsun, M.Ag., menegaskan kegiatan ini bertujuan mengukur optimalisasi dan efektivitas kinerja penyuluh.

Ia merujuk pada Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non-ASN, serta Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam.

Melalui Rakor ini, Kemenag meneguhkan komitmennya menghadirkan pelayanan keagamaan yang berdampak, dengan memberdayakan penyuluh agar semakin profesional, terarah, dan berkontribusi positif dalam membina kehidupan beragama di tengah masyarakat. (*)

Penulis: Lukman Khakim

Exit mobile version