Site icon Lingkar.co

Petani Hutan Bernafas Lega, Terima SK Tanah

Warga penerima sertifikat saat acara penyerahan sertifikat di Area Sawah Desa Gabusan Kecamatan Jati, Blora. Foto : istimewa

Lingkar.co – Petani hutan di Blora kini bisa bernafas lega. Karena Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat yang ada di berbagai kabupaten.

Salah satunya adalah Kabupaten Blora, pada Jumat (10/03/2023) di Area Sawah Desa Gabusan Kecamatan Jati, Blora, Jawa Tengah.

Salah satu petani Blora yang menerima manfaat dari adanya penyerahan SK tersebut adalah Susilowati, warga Dukuh Pakuwon, Desa Gabusan. Ia bersama suaminya selama ini menggarap tanah hutan milik Perhutani yang ada di sekitar desanya, untuk ditanami Palawija.

Dengan adanya SK ini, dirinya merasa lebih tenang, karena bisa memperoleh kepastian pengelolaan lahan hutan dari pemerintah untuk pertanian.

“Alhamdulillah senang sekali bisa memperoleh SK ini, lahannya selama ini ditanami jagung, lega rasannya diberi SK jadi lebih tenang, harapannya kedepan petani seperti kami ini bisa semakin baik, bisa sejahtera,” ungkapnya

Susilowati menuturkan, lahan yang digarapnya terbilang cukup subur. Oleh karena itu, nantinya ia akan menanam selain Jagung. Ia mengakutertarik untuk memanfaatkan lahan tersebut agar semakin produktif dengan berbagai tanaman.

Hal yang sama juga diungkapkan Supriyanto petani hutan dari Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan yang mengaku senang dan bersyukur atas terbitnya sertifikat ini.

“Semakin semangat dan bisa tenang tidak ada rasa was was dalam menggarap lahan perhutani,” ucapnya.

Selama ini, ia mengelola lahan hutan pemerintah untuk ditanami palawija, jagung, dan kacang.

“Alhamdulillah hasilnya juga banyak, karena lahannya subur,” ucapnya.

Usai menyerahkan SK, Presiden Joko Widodo menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial merupakan langkah pemerintah dalam memberi kepastian hukum kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.

“SK Hutan Sosial—SK Hijau Perhutanan Sosial, itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” ujarnya.

Selain itu, Presiden juga menekankan bahwa lahan tersebut harus dikelola dengan cara agroforestri. Oleh karena itu, Presiden mengingatkan, selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, juga harus ditanami dengan pepohonan.

“Tapi memang harus digarap dengan agroforestri, ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya kayu jati atau mahoni,” jelas Presiden.

“Tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya,” tuturnya. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version