Lingkar.co – Kebiasaan masyarakat memarkir kendaraan di trotoar jadi perhatian serius. Untuk mengatasinya, Pemkot melakukan operasi parkir liar di pinggir jalan, utamanya di trotoar. Dari hasil operasi, petugas gabungan berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengakui pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini. Meski demikian, operasi tetap berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.
“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh dalam siaran persnya, Minggu (19/4/2026).
Ia lantas menyebut sebanyak 5 sepeda motor diangkut, 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE), sedangkan 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.
“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.
Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.
Ia Lanjut menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan dilakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan maka akan dikenakan tilang melalui ETLE mobile.
“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” tutupnya. (*)
