SEMARANG, Lingkar.co – Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Riski M. Ridwan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika atau obat-obatan terlarang ke dalam Lapas, Selasa (13/4).
Kejadian berawal ketika seorang petugas bernama Riski hendak bertugas menuju pos atas, melewati branggang tembok.
Saat berjalan Riski menemukan obat-obatan terlarang jenis psikotropika dalam bentuk bungkusan hitam berjumlah dua bungkus.
Baca juga:
Tidak Ada Tilang, Lakukan Patroli Tegas Bubarkan Kerumunan
Diduga hal ini merupakan upaya penyelundupan psikotropika tersebut dengan modus melempar dari luar tembok lapas pada waktu jam buka puasa.
Usai menemukan obat tersebut, Riski melaporkan temuannya kepada Kepala Regu Pengamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Untuk selanjutnya melaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto. Dan kemudian, Supriyanto melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan untuk tindak lanjut lebih.
Baca juga:
Polisi Hutan Tangkap Pencuri Kayu di Rembang
Serahkan Barang Bukti Temuan Ke Polsek Ngaliyan
Pada Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan, IPDA Bambang Aryanto, datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.
Supriyanto mengungkapkan, bungkusan temuan tersebut berisi 200 butir riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan C.
“Barang bukti penyelundupan psikotropika sejumlah 390 butir tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,” terang Supriyanto.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak lapas mengusulkan CCTV untuk di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.
“Saya mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas oleh petugasnya sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba,” pungkas Supriyanto. (ito/luh)
Baca juga:
Tak Sesuai Usulan, Lima PAC Tolak Keputusan Pengurus Cabang GP Ansor Sragen