Lingkar.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Grobogan tidak akan terjadi calon tunggal.
Hal itu disampaikan Ketua Desk Pilkada DPC PKB Grobogan Nur Wibowo usai menerima pendaftaran kader Partai Golkar Catur Sugeng Susanto sebagai bakal calon wakil bupati ke partainya, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan partainya telah memiliki delapan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan. Kemudian, ditambah dukungan Partai Golkar yang memiliki tiga kursi.
Sehingga, dengan total 11 kursi sudah bisa dipastikan untuk maju pada Pilkada 2024 tanpa kendala.
“Bersama Golkar, kita sudah dapat mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Gustus nanti,” ujarnya.
Pada prinsipnya, katanya, PKB Grobogan sudah dapat maju dan mengusung calon sendiri.
“Maka tidak ada lagi calon tunggal (melawan kotak kosong),” tegasnya.
Menurutnya, dengan mendaftarnya Catur Sugeng Susanto maka terjawab kekhawatiran masyarakat umum terkait pencalonan Bambang Pujiyanto yang merupakan kader PKB.
“Jangan-jangan PKB nanti tidak bisa mengusung Pak Bambang Pujiyanto. Dengan Pak Catur kesini hari ini menjawab semua keraguan dan memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa kami akan mengusung Pak Bambang Pujianto dan Pak Catur untuk mendaftar ke KPU menjadi peserta Pilkada 2024,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan segera ditutup lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Karena kita sudah ada pembicaraan dengan Golkar, sehingga pendaftaran tidak lagi dibuka. Kita laporkan ke DPC PKB untuk dilaporkan ke Desk Pilkada DPP,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan surat tugas dari DPP akan segera dikeluarkan. Dalam hal ini, surat tugas ini bisa diartikan rekomendasi tahap awal.
“Bila surat tugas dari DPP turun dan surat tugas dari Golkar turun maka kita akan segera deklarasi,” katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dimana sesuai PKPU tersebut, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Kemudian, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps