Lingkar.co – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengungkapkan partainya mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029 tetap mengacu pada angka sebelumnya, yakni 4 persen.
Pada Pemilu 2024, ambang batas 4 persen diberlakukan sebagai syarat partai politik untuk memperoleh kursi di DPR. Dari 18 partai peserta pemilu, hanya delapan partai yang berhasil melampaui batas tersebut.
“Kami menilai 4 persen sudah cukup baik,” kata Kholid dalam keterangan tertulis, Kamis (26/02/26).
Menurut Kholid, wacana penghapusan maupun peningkatan angka ambang batas memang memunculkan pro dan kontra. Namun, pada prinsipnya, ambang batas parlemen tetap diperlukan, meskipun berpotensi menimbulkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Ia menilai keberadaan ambang batas penting untuk mencegah fragmentasi berlebihan di parlemen serta menghindari sistem multipartai ekstrem yang berisiko memicu instabilitas pemerintahan.
Karena itu, PKS menyarankan agar dilakukan simulasi khusus untuk menentukan angka ideal ambang batas. Simulasi tersebut dapat mempertimbangkan komposisi komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
“Kalau saat ini ada 13 Komisi dan 6 AKD, parliamentary threshold bisa dikonversikan setara dengan jumlah komisi dan AKD yang ada,” ujar Kholid.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai tidak ada angka baku yang dapat disebut ideal untuk menentukan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, dalam studi kepemiluan dikenal dua pendekatan utama. Pertama, formal threshold, yakni ambang batas yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan politik dan hukum oleh pembuat kebijakan. Pertimbangan tersebut bisa berkaitan dengan tujuan representasi, stabilitas politik, tingkat fragmentasi, hingga efektivitas pemerintahan.
Pendekatan kedua adalah natural threshold, yaitu ambang batas yang muncul secara alamiah dari desain sistem pemilu, seperti besaran daerah pemilihan (district magnitude) atau alokasi kursi di setiap dapil.
Menurut Arya, kebutuhan tiap negara berbeda-beda, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer, sehingga penentuan ambang batas cenderung bersifat dinamis dan pragmatis.
“Ambang batas umumnya ditentukan berdasarkan keputusan politik, bukan perhitungan mekanis,” kata Arya, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XVIII/2023 menyatakan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pengaturan parliamentary threshold tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
Mahkamah juga menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bersifat konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya, sepanjang telah dilakukan perubahan regulasi sesuai putusan tersebut.
Penulis: Putri Septina
