Site icon Lingkar.co

Polemik Pengelolaan Parkir di Pasar Johar, Pemkot Semarang Klarifikasi

Audiensi antara Disdag Kota Semarang dan pengelola parkir di Kantor Kecamatan Semarang Tengah. (dok Istimewa)

Audiensi antara Disdag Kota Semarang dan pengelola parkir di Kantor Kecamatan Semarang Tengah. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang klarifikasi polemik pengelolaan parkir di Pasar Johar dan beberapa pasar tradisional lainnya, hal tersebut usai diumumkan hasil lelang pengelolaan parkir.

Plt Kepala Disdag, Aniceto Magno Da Silva mengatakan, gesekan di lapangan terjadi akibat kurangnya sosialisasi mengenai sistem baru pengelolaan parkir yang diterapkan melalui mekanisme lelang terbuka.

Kebijakan baru ini diluncurkan oleh Pemkot Semarang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan parkir di pasar tradisional dan area berlangganan lainnya.

Ia menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara profesional dan tidak melibatkan organisasi masyarakat (ormas), seperti yang sempat dinarasikan oleh beberapa akun media sosial.

“Masalah mulai muncul setelah pemenang lelang mulai beroperasi. Beberapa pihak yang tidak terpilih merasa tidak dilibatkan dalam proses ini. Kami mengumpulkan semua pihak untuk meredakan ketegangan, saya pastikan setelah ini persoalan itu selesai dan kondusifitas wilayah terjaga,” jelas Moy sapaan akrabnya usai Diskusi di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (3/6/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa tahun ini merupakan masa uji coba sistem lelang pengelolaan parkir, dan ke depan, sistem ini akan dievaluasi dan disempurnakan untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme.

Pemerintah berencana menerapkan sistem parkir elektronik di pasar-pasar tradisional untuk efisiensi dan transparansi yang lebih baik. Menurut Moy, sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD.

Disdag menargetkan PAD dari berbagai sektor, termasuk parkir dan pengelolaan pasar, dan retribusi lainnya, sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2026, guna mendukung perbaikan fasilitas pasar, seperti saluran air, listrik, kamar mandi, dan papan informasi digital (videotron).

Moy berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas kota dan menghormati sistem seleksi terbuka yang baru diterapkan untuk pengelolaan parkir pasar yang lebih profesional.

Sementara itu, salah satu pengelola parkir, Wawan Mentek, menyampaikan kekecewaannya atas hasil lelang pengelolaan parkir pasar tradisional di Kota Semarang. Ia menganggap proses tersebut tidak transparan dan terkesan dimonopoli oleh segelintir perusahaan.

“Di Semarang banyak pengelola parkir dengan badan hukum, kami berharap kebijakan kerja sama ini lebih merata dan adil,” ungkap Wawan.

Di sisi lain, Bayu Prasetyo Nugroho, perwakilan dari salah satu CV pemenang lelang, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui media massa sejak Maret 2025, dengan hasil diumumkan pada Mei 2025.

“Ini adalah proses yang profesional, tidak ada kaitannya dengan ormas. Memang sempat terjadi salah paham di Johar Utara dan Tengah, di mana CV yang dimenangkan kebetulan dimiliki oleh kader Pemuda Pancasila. Kami ingin meluruskan informasi yang beredar mengenai keterlibatan ormas dalam pengelolaan parkir. Jika ada pihak yang tidak menang dan ingin bekerja sama, kami terbuka,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komandan Inti (Koti) Pemuda Pancasila Jateng.

Sebelumnya, terdapat kabar mengenai potensi gesekan antar-ormas dalam pengelolaan parkir pasar tradisional di Kota Semarang.

Hal ini disebabkan oleh beberapa pengelolaan parkir yang berpindah tangan, di mana pengelola sebelumnya merasa keputusan pemberhentian kerja sama dilakukan secara sepihak, tanpa koordinasi atau sosialisasi yang memadai. ***

Exit mobile version