Lingkar.co – Jelang lebaran 2023, Polres Kendal memusnahkan 2.339 botol miras dari hasil operasi selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan di depan Mapolres Kendal, Senin (17/4/2023) pagi.
Selain miras dari berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, juga ada 400 liter miras oplosan dan jenis tuak.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan yang disaksikan oleh Bupati, tokoh agama serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan semua Kapolsek sekabupaten Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, pemusnahan miras ini hasil operasi selama bulan Ramadhan.
“Miras yang kita musnahkan hari ini adalah operasi pekat selama bulan Ramadhan,” kata Kapolres.
Menurutnya, miras merupakan pemicu penyakit masyarakat (Pekat) hingga terjadi perkelahian maupun tawuran. Semua itu akibat menenggak miras.
Pada kesempatan itu, juga memusnahkan tujuh jerigen atau 400 liter miras oplosan, dan dua galon tuak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan miras maupun minuman oplosan, sebab selain akan memicu kejahatan, juga merusak masa depan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya operasi miras yang dimusnahkan ini, nantinya memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat yang melaksanakan hari raya Idul Fitri, sehingga pada malam takbir berjalan dengan baik.
Terkait kegiatan takbir keliling, Polres Kendal mengatakan, menunggu pengumuman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, pihaknya akan melakukan penjagaan dan pengamanan di pos yang disediakan, kalau memang boleh diadakan takbir keliling.
“Kami masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), apakah diperbolehkan atau tidak untuk takbir keliling,” jawabnya.
“Seandainya diperbolehkan, anggota kami juga akan melakukan pengamanan, namun kalau tidak, kami mengimbau umat muslim melaksanakan takbir di masjid atau mushola masing masing,” ujarnya.
Ketua MUI Kabupaten Kendal, KH. Asroi Tohir mengatakan, untuk takbir keliling, pihaknya mengikuti anjuran dari MUI pusat maupun Jawa Tengah.
Karena itu, hingga saat ini, dirinya belum bisa mengatakan boleh atau tidak.
“Kami tetap menghormati aturan dan anjuran dari MUI pusat maupun Jawa Tengah, sehingga belum bisa menjawab, nanti kalau sudah ada jawaban akan kami sampaikan pada dewan masjid agar di beritahukan pada pengurus masjid atau mushola,” jelasnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps