Lingkar.co — Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir. Ia menilai, sektor parkir memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah, namun hingga kini belum tergarap secara optimal.
Menurut Suharsono, dengan perhitungan sederhana, potensi retribusi parkir di Kota Semarang seharusnya bisa mencapai Rp80 miliar per tahun. Angka tersebut didasarkan pada estimasi jumlah kendaraan roda empat sekitar 200 ribu unit dan roda dua sekitar 600 ribu unit.
“Ini baru dihitung 10 kali parkir saja. Kalau satu kendaraan parkir 10 kali, potensi pendapatannya sudah bisa mencapai Rp80 miliar. Artinya, tinggal bagaimana kita membangun sistem yang tertib, aman, nyaman, dan bisa meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Suharsono saat ditemui di kantornya, Selasa (20/1/2026).
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah daerah lain. Di Kota Yogyakarta, misalnya, pendapatan retribusi parkir dari pasar saja bisa mencapai Rp2 miliar per tahun. Sementara di Kota Semarang, total pendapatan parkir dari seluruh wilayah hanya berkisar Rp3,5 miliar.
“Surabaya bahkan lima tahun lalu sudah bisa meraih Rp36 miliar dari parkir tepi jalan. Ini menunjukkan bahwa Semarang sebenarnya tertinggal,” tegasnya.
Suharsono menilai, sistem pengelolaan parkir di Kota Semarang sudah berjalan terlalu lama tanpa pembaruan signifikan. Akibatnya, potensi kebocoran pendapatan sulit dihindari.
“Kalau metodenya masih seperti ini, jangan berharap pendapatannya naik. Harus ada kajian dan evaluasi total, termasuk kemungkinan penerapan parkir elektronik,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan parkir harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, baik melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota.
“Semuanya kembali ke kebijakan. Kalau payung hukumnya jelas, tentu bisa dilaksanakan. Yang penting ada komitmen bersama untuk membenahi,” pungkasnya. ***
