SEMARANG, Lingkar.co – Polda Jawa Tengah (Jateng), melakukan penyekatan di 42 lokasi di wilayah perbatasan, guna mengendalikan penyebaran virus corona.
Aparat kepolisian pun memastikan menjaga ketat 1×24 jam semua wilayah perbatasan Jateng.
Selain itu, Polda Jateng memastikan bakal menindak tegas masyarakat yang melanggar kebijakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, yang mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021), hingga 17 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan, terkait penerapan PPKM Darurat di Jawa Tengah, fasilitas umum harus tutup. Peraturan Penggunaan transportasi juga harus memenuhi persyarat perjalanan bagi penumpang.
“Transportasi perketat surat negatif Covid-19 lengkap dengan PCR. Kegiatan sosial budaya, olahraga semua di tutup,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Iqbal, juga mengatakan tidak akan ada kegiatan di tempat ibadah, agar beribadah di rumah masing-masing. Resepsi pernikahan tetap boleh berjalan dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah kerumunan.
Ia pun memastikan kepolisian bakal menindak tegas seluruh masyarakat yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
“Mulai hari ini kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran PPKM Darurat,” tegas Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Oleh karena itu, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, berharap kepada seluruh masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran diri dalam memerangi, atau memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Kami minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat saat ini kita benar-benar perang melawan Covid-19,” ujarnya.
Disisi lain, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, mengimbau agar masyarakat tetap di rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak.
Apabila memang diharuskan keluar rumah, maka warga diminta melakukan protokol kesehatan secara disiplin.
“Wajib bermasker, wajib cuci tangan, wajib jaga jarak, tidak ada bergerombol, di rumah saja hindari mobilitas,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan efektif mulai Sabtu (3/7/2021), hingga Selasa (20/7/2021), di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota.
Detail Instruksi Menteri Dalam Negeri
Detail pelaksanaan PPKM Darurat tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021).
Dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terdapat 13 aturan main yang harus dilaksanakan kepala daerah.
Khusus Jateng, seluruh daerah wilayah perbatasan yang berjumlah 35 kabupaten/kota akan ada pemberlakuan PPKM Darurat. Rinciannya, 13 kabupaten/kota masuk asesmen pandemi level 4 dan sisanya masuk asesmen pandemi level 3.
Berdasarkan ‘Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali’, daerah di Jateng yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 3, sebagai berikut:
Asesmen situasi pandemi level 4, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas
Sedangkan daerah yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu, Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara. *
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling