JAKARTA, Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, Kamis (29/4).
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” ujar Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga:
Usai Lakukan Tracing di Kuryokalangan, 6 Nakes Positif Covid-19
Selain itu, Jokowi berharap momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.
“Kita harapkan ini bisa membat pertumbuhan ekonomi kita naik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa THR akan terbayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan tersalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.
Baca juga:
Geledah Rumah Dinas Azis Syamsuddin, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
Sementara itu, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.
Hal tersebut telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2021. (ara/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (3)