Site icon Lingkar.co

PTM Diperbolehkan, Ganjar: Sebatas Uji Coba dan Harus Izin Dinas Terkait

AKTIVITAS: Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meninjau uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMAN 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

AKTIVITAS: Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meninjau uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMAN 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), namun syaratnya hanya uji coba.

Syarat lainnya, kata Ganjar, sekolah yang ingin menggelar PTM harus telah memperoleh izin dari dinas terkait.

Kemudian, Ia juga menegaskan, harus ada pelaporan dari pihak sekolah atas uji coba PTM tersebut.

“Pertama yang di bolehkan adalah uji coba, dan ketika uji coba itu dilakukan harus dilaporkan kepada kita. Kenapa ini penting? agar kita bisa melakukan kontrol,” katanya, Minggu (22/8/21).

Hal tersebut Ganjar tegaskan, menanggapi adanya sekolah di daerah yang nekat menggelar PTM meski masih pandemi Covid-19.

Baca juga:
Target Vaksinasi Buruh di Solo Raya Selesai Akhir Agustus 2021

Menurut Ganjar, persyaratan semacam ini menjadi keharusan dalam situasi pandemi, agar ada tindakan cepat jika terjadi sesuatu.

“Seandainya terjadi sesuatu, maka kita bisa menyikapi itu dengan cepat. Dan itu sudah ada kok ketentuannya, bagaimana peralatan, bagaimana cara mengajar, berapa rasio siswa dan sebagainya,” ucapnya.

Harus Lakukan Uji Coba

Ganjar berharap, kabupaten/kota yang ingin melakukan PTM harus melakukan uji coba terlebih dulu.

Sebab, kata dia,  pertimbangan epidemiologis untuk menentukan sekolah mana yang bisa menggelar uji coba PTM juga penting.

“Harapan saya, kalau ada kabupaten/kota ingin melakukan uji coba tatap muka sebaiknya diambil sampel-sampel dulu. Pertimbangkan data epidemologis sehingga area-area sekitar itu adalah area yang relatif aman karena ini anak-anak kita,” jelasnya.

Baca juga:
Menag Gus Yaqut: Menghina Simbol Agama adalah Tindak Pidana

“Jangan sampai nanti kita salah melangkah kemudian mereka tertular, itu yang dihindari,” ucap Ganjar menambahkan.

Tidak Ragu Memberikan Sanksi

Ganjar mengaku, tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa penutupan kepada sekolah dalam kewenangan Pemprov Jateng, yang nekat menggelar PTM.

“Gak boleh, apalagi kalau SMK dengan kewenangan kita dan biasanya mereka tidak izin, jangan melakukan dulu kalau tidak kita tutup nanti. Kita minta untuk pulang semuanya,” tegas Ganjar.

Pemerintah Mengizinkan Ptm Terbatas

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi.

Hal itu terucap dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam siaran pers, Sabtu (21/8/21).

“Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan,” ujar Menteri Johnny.

Menurutnya, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.

Baca juga:
Kepuasan Masyarakat terhadap Pemerintah Masih Rendah

Ia mencontohkan, Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur, yang lebih dulu melaksanakan PTM terbatas untuk tingkat TK hingga SMP, sejak 16 Agustus 2021.

“Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Orang tua, lanjut Menteri Johnny, tetap memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ,” tegasnya.

Dia menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik SD, SMP, SMA dengan maksimal 50 persen.

Selain itu, mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya.

“Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang,” kata Menteri Johnny.*

Penulis : ANTARA | M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version