Site icon Lingkar.co

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Modal, SK Pemberhentian Batal

Muchtar Hadi Wibowo

Muchtar Hadi Wibowo. Foto: istimewa

Lingkar.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal yang diberhentikan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang terbit pada 9 Oktober 2025.

Perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG itu diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno yang menjabat sebagai direksi PDAM untuk periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.

Kuasa Hukum Direksi PDAM Kota Semarang Muchtar Hadi Wibowo menyambut positif dan mengapresiasi putusan PTUN yang memenangkan KK kliennya.

Muchtar menegaskan, putusan tersebut membuktikan prosedur pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang tidak sesuai prosedur hukum.

“Direksi kerja bagus bikin perusahan PDAM lebih baik kok malah di PHK’ ujarnya, Rabu (22/4/2026).

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang telah mengabulkan gugatan Direksi PDAM Semarang priode 2024-2029,” sambungnya.

Ia menduga, SK Pemberhentian diinfokan secara tidak patut, tidak beradab secara hukum administrasi dan cacat moral.

“Ini tidak lumrah karena pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara mendadak yakni diberikan 1 jam sebelum penyerahan SK Pemberhentian (melalui whatsapp) pada pukul 12.00 sedangkan Undangan tertera pukul 13.00, Ini berpotensi perbuatan zalim banget dan tindakan sewenang-wenang,” bebernya.

Pemberhentian Sepihak Tak Sesuai Prosedur

Tak hanya itu, dirinya bahkan mempertanyakan sejak awal tahapan alasan pemberhentian klien secara sepihak, mengingat ketiganya masih memiliki masa bakti hingga 2029 mendatang.

“Bahwa fakta hukumnya, kami tidak pernah menerima surat teguran dari Dewan Pengawas, tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari Ibu Wali Kota dan para pimpinan di Pemerintah Kota Semarang,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, secara mengejutkan dan menyakitkan terbit Surat Kepuitusan Pemberhentian sebagaimana tersebut pada obyek gugatan di pengadilan.

Maka dari itu, Mochtar mempertanyakan tahapan mekanisme Bu Wali Kota Semarang dalam mengambil keputusan sebelum mengeluarkan SK pemberhentian kliennya.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian direksi BUMD sebagaimana dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang substansinya memanusiakan, menghargai harkat dan martabat manusia.

“Sangat disayangkan Ibu Wali Kota yang baru menjabat beberapa bulan, harus ternodai oleh hal-hal yang sejatinya bisa dihindari. Kami berkeyakinan Ibu Wali Kota mendapatkan informasi yang tidak valid dan sahih,” tukasnya.

Padahal, lanjutnya, yang menanggung konsekwensinya adalah Agustina selaku wali kota. Bukan para pembisik informasi tersebut.

Sejalan dengan amar putusan tersebut, Muchtar berharap Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti tidak berlaku lalim kepada kliennya.

“Untuk selanjutnya segera merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat para direksi sesuai perintah pengadilan. Hal ini agar terhidar dari tuntutan-tuntutan hukum lebih lanjut berupa menyalahgunakan wewenang (abuse of power), perbuatan melawan hukum karena tidak segera melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Bahkan, ia meminta Wali Kota untuk mengabaikan suara-suara dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Stop! tidak boleh melakukan pembangkangan hukum, Ibu wali kota tidak usah mendengarkan pembisik pembisik yang coba untuk melakukan perlawan pada pengadilan yang dapat berakibat fatal,” tegasnya. (*)

Exit mobile version