Site icon Lingkar.co

Puluhan Perangkat Desa di Sragen Geruduk PTUN Semarang

Seumlah perangkat desa memberikan dukungan terhadap Sekdes Jamanan, Basino yang melayangkan gugatan ke PTUN SemaranG.(ISTIMEWA/LINGKAR)

Seumlah perangkat desa memberikan dukungan terhadap Sekdes Jamanan, Basino yang melayangkan gugatan ke PTUN SemaranG.(ISTIMEWA/LINGKAR)

SRAGEN, Lingkar.co – Puluhan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen menggeruduk Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Langkah itu sebagai bentuk dukungan sebagian perangkat desa yang memperjuangkan masa kerja hingga usia 65 tahun.

Perangkat desa menggugat lantaran keluar SK dari Kepala Desa (Kades) Jambanan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Basino menyelesaikan masa tugasnya hingga usia 60 tahun. Mereka beranggapan sekdes yang pengangkatannya sebelum tahun 2000, seharusnya pensiun pada usia 65 tahun. Padahal baru pada 2018 lalu Basino menjalani mutasi jabatan menjadi Sekdes dari sebelumnya menjabat Kaur.

Baca Juga:
Diduga Selewengkan Dana Kas Desa Rp 420 Juta, Salah satu Kades di Gemolong Dilaporkan Polisi

Ketua Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sumanto usai kembali dari Semarang mengatakan, ada sekitar 60 perangkat desa dari 13 kecamatan di Kabupaten Sragen hadir memberi dukungan. Mereka memberi dukungan pada gugatan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Basino yang memperjuangkan usia pensiun hingga 65 tahun.

”Tadi sidang kedua. Agendanya pemeriksaan berkas dan sidangnya tertutup. Informasi yang kami terima dari pak Basino sebagai penggugat, ada upaya untuk perdamaian,” ujarnya.

Sumanto menyampaikan, agar perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 untuk tetap pensiun pada usia 65 tahun, meski sudah menjalani mutasi jabatan. Sedangkan mereka yang memang ditetapkan pensiun pada 60 tahun juga tidak masalah.

Baca juga:
Pemkab Karanganyar Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Tiga Bulan

”Ini menepis anggapan semua perangkat desa minta pensiun di usia 65. Kita juga menghormati dan memperjuangkan hak. Yang mana harus pensiun di usia 65. Meski pada kenyataannya lebih banyak pensiun di usia 60 tahun itu tidak masalah,” ujarnya.

Sekda: Gugatan ke PTUN Jadi Langkah Terbaik

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mengatakan, pemerintah selama ini sudah berjalan sesuai aturan. Kriteria perangkat desa yang harus pensiun di usia 60 atau usia 65 sudah jelas. Jika ada gugatan ke PTUN oleh perangkat desa, itu jadi jalan yang paling baik.

”Daripada muncul tanda tanya. Nanti kalau kami jelaskan berdasar aturan hukum yang ada, mereka (perangkat desa, Red) tidak puas karena punya persepsi sendiri. Jadi biar mereka lebih paham sesuai hasil putusan PTUN nanti. Apapun hasilnya pemda siap terima,” terang Tatag.(fid/lut)

Baca Juga:
Mengunjungi Museum Digital untuk Kenal Lebih Dekat Kabupaten Bekasi

Exit mobile version