Site icon Lingkar.co

Pupuk Subsidi Terbatas, Petani Hutan Sosial Demo Dispertan Pati

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Pati mendatangi Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Kamis (9/4/2026). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Pati menggelar aksi di Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Kamis (9/4/2026). Mereka memprotes keterbatasan pupuk bersubsidi yang dinilai menyulitkan petani hutan sosial.

Koordinator Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Pati, Saman, mengatakan awalnya massa yang akan hadir diperkirakan mencapai 2.000 orang. Namun, pihaknya membatasi jumlahnya menjadi ratusan orang demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Petani hutan Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati terkait masalah pupuk, yang mana selama ini kami masyarakat petani hutan hanya dikasih 20 persen. Tetapi alhamdulillah tadi Pak Kepala Dinas sudah mengakomodir apa yang menjadi keinginan dari petani masyarakat sekitar hutan,” kata Saman.

Ia menjelaskan selama ini alokasi pupuk subsidi bagi petani hutan sosial hanya sekitar 20 persen dari kebutuhan. Kondisi itu membuat petani kesulitan memenuhi kebutuhan pupuk di lapangan.

Akibat keterbatasan pupuk subsidi, katanya, sebagian petani terpaksa membeli pupuk di luar jalur resmi dengan harga lebih mahal. Menurut Saman, tahun lalu harga pupuk di luar subsidi bisa mencapai Rp230 ribu hingga Rp240 ribu per karung.

Saman menegaskan petani akan menagih komitmen pemerintah daerah jika kebutuhan pupuk subsidi tidak terpenuhi pada musim tanam mendatang.

“Kalau memang ini nanti terakomodir maka petani akan senang. Tetapi seandainya ini tidak terakomodir, di masa tanam pertama nanti di bulan November ternyata petani masih kesulitan terhadap pupuk, maka petani akan datang lagi ke sini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, mengatakan pihaknya akan mengupayakan pemenuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani hutan yang memiliki legalitas.

“Intinya insyaallah kawan-kawan dari kelompok tani hutan akan kita bantu, kita upayakan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani hutan yang memang sudah memiliki legalitas,” ujar Ratri.

Ia menjelaskan pembatasan sebelumnya berkaitan dengan aturan komposisi tanaman di kawasan hutan. Berdasarkan aturan tersebut, sekitar 50 persen lahan digunakan untuk tanaman keras, 30 persen untuk MPTS, dan 20 persen untuk tanaman musiman seperti jagung.

“Sehingga kemungkinan pada saat itu yang bisa diberikan adalah untuk tanaman-tanaman musiman, biasanya jagung,” jelasnya.

Menurut Ratri, langkah selanjutnya adalah memverifikasi legalitas Kelompok Tani Hutan (KTH) dan petani yang terlibat, kemudian memasukkan datanya ke dalam sistem Simluhtan.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial di Yogyakarta serta Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan keabsahan data petani.

“Intinya bahwa yang legal insyaallah akan kita perjuangkan untuk pupuk bersubsidinya,” katanya. (*)

Exit mobile version