Site icon Lingkar.co

Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Wamendikdasmen: Kemungkinan Realisasi Baru Tahun 2026

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat memberikan keterangan di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun ajaran 2026, bukan tahun ini. Hal ini disebabkan karena tahun anggaran 2025 sudah berjalan setengah jalan sehingga implementasi kebijakan ini cukup berat dilakukan secara mendadak.

Atip menjelaskan, putusan MK yang mengamanatkan penghapusan biaya pendidikan di sekolah negeri maupun swasta bukan hanya soal menggratiskan, tetapi juga terkait dengan pengaturan anggaran yang harus diperhitungkan secara matang. Saat ini, Kementerian Pendidikan sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji kemungkinan pengalokasian anggaran yang diperlukan.

“Intinya memang tergantung pada anggaran,” ujarnya di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6).

Selain itu, Atip menyebutkan bahwa peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya pendidikan tersebut belum ada.

“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) selama ini menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, karena hanya berlaku untuk sekolah negeri. MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk madrasah atau sederajat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mengatasi kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. MK juga menegaskan bahwa negara harus memastikan tidak ada anak yang terhambat pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.

Meski demikian, MK memberikan ruang bagi sekolah swasta tertentu yang menawarkan kurikulum tambahan atau layanan khusus untuk memungut biaya, asalkan tidak memberatkan peserta didik dan tetap memberikan keringanan finansial. (*)

Exit mobile version