Lingkar.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menyatakan komitmen mengawal kasus kekerasan terhadap Mutia Parasti, wartawan Lingkar TV, hingga tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Pati, Nur Cholis, menegaskan perkara yang telah masuk persidangan ini akan dikawal sampai putusan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik yang berdampak pada terhambatnya karya media untuk kepentingan publik, khususnya di Kabupaten Pati.
“PWI kawal tuntas sampai pengadilan peristiwa upaya membungkam karya-karya jurnalistik. Ada penghalangan kerja mereka, karena menurut keterangan saksi ada upaya intimidasi,” ujar Cholis, Jumat (30/1/2026).
Cholis juga menyayangkan dugaan tindakan premanisme yang melibatkan pejabat di Kabupaten Pati. Ia menyebut kasus ini sebagai yang pertama kali di Pati hingga berujung ke meja hijau.
“Ini merupakan pertama di Pati adanya kasus penghalang-halangan terhadap wartawan yang sudah sampai di persidangan. Ini awal dunia pers terus berkembang, tapi teman-teman kami justru mendapat penghalang-halangan,” lanjutnya.
Senada, Tim Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, menilai jalannya persidangan belum fokus pada substansi perkara. Ia menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Pers.
“Tidak disebutkan oleh JPU terkait adanya Undang-Undang Pers. Kami berharap persidangan ini menjadi trigger bahwa jurnalis bertugas mencari dan menyalurkan informasi lewat media,” jelas Andi.
Ia menambahkan, Undang-Undang Pers telah mengatur bahwa siapa pun dilarang menghalangi kerja jurnalistik.
“Kalau perkara ini lolos, itu akan menjadi tragedi buruk bagi teman-teman jurnalis,” tegasnya.
Sidang kasus kekerasan terhadap wartawan ini digelar Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA. Sidang menghadirkan korban Mutia Parasti, saksi Umar Hanafi, kuasa hukum korban Tandhyo Triutomo, serta dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto.
Upaya mediasi yang diajukan pihak terdakwa ditolak. Kuasa hukum korban, Tandhyo Triutomo menegaskan perkara ini merupakan perkara publik yang harus dilindungi karena menyangkut aktivitas pers.
“Sudah ada mediasi, ditolak karena terkait perkara publik. Aktivitas pers/jurnalistik harus tetap dilindungi,” ujar Tandhyo Triutomo usai sidang.
Dalam persidangan, kuasa hukum korban menemukan kejanggalan karena keterangan terdakwa dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Saksi menyebut adanya tindakan menarik, sementara terdakwa membantah, meski terdapat bukti video.
Peristiwa penghalang-halangan terjadi pada September 2025 saat awak media hendak mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo, Torang Manurung, usai sidang Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati. Saat itu, pengawal yang kini menjadi terdakwa diduga bertindak arogan hingga menarik dan melempar wartawan perempuan dari Lingkar TV.
“Ada video yang membuktikan adanya tindakan menghalang-halangi kinerja jurnalistik,” ungkap Tandhyo.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (3/2/2026). Pihak korban berencana menghadirkan saksi tambahan serta bukti video kekerasan untuk mengungkap fakta secara utuh.
“Harapannya, fakta siapa yang memerintahkan hingga terjadi penghalangan ini bisa terungkap di persidangan,” pungkasnya. (*)
