DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-26 masa sidang III Tahun 2022 tentang persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Selasa, 13 September 2022.
Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan, Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari dua per tiga jumlah anggota DPRD untuk menetapkan Perda dan APBD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 37 orang. Sesuai tata tertib DPRD maka rapat telah memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Demak.
Ia mengatakan bahwa, setelah diselenggarakannya Rapat Paripurna penyerahan Raperda Perubahan APBD 2022. Selanjutnya dibahas melalui rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat komisi, dan rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi.
Kemudian pimpinan komisi A, B, C, dan D, pimpinan Bapemperda. Serta pimpinan Badan Kehormatan DPRD Demak yang pada prinsipnya, menyetujui penetapan Perda.
Saran Ketua DPRD Demak
Ketua DPRD Demak juga menjelaskan beberapa saran dari Komisi A, B, C, dan D DPRD Demak untuk Pemkab Demak. Diantaranya pertama, Dinpermasdes dan bagian hukum Setda untuk segera menyelesaikan permasalahan perangkat daerah di Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang, Desa Waru Kecamatan Mranggen, dan Desa Prampelan Kecamatan Sayung.
Selain itu, tambahnya, Pemkab Demak juga diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan Pilkades di Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah dan Desa Pilangsari Kecamatan Sayung.
“Kedua, BKPP untuk segera melakukan pengisian kekosongan jabatan pada perangkat daerah. Ketiga, Dindikbud agar segera melakukan pengisian jabatan Kepala Sekolah yang mengalami kekosongan jabatan,” tambah Ketua DPRD Demak.
Sedangkan yang keempat, lanjutnya, Dinsos agar segera menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang penanggulangan inflasi dan dampak kenaikan BBM.
Sementara yang kelima, Dinpora terkait pekerjaan pembangunan sport center, maka proses penghapusan aset agar segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian untuk Pemerintah Daerah agar segera melakukan normalisasi tanggul-tanggul kritis dan sungai-sungai yang dangkal dari hulu sampai hilir. Untuk penanggulangan bencana banjir, serta meningkatkan penyerapan anggaran pada program atau kegiatan, mengingat waktu yang sudah semakin dekat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)