Site icon Lingkar.co

Rembang Susun Grand Design Pembangunan Kependudukan, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Rembang menyusun GDPK di Aula Kantor Baperinda Rembang pada Rabu (25/6/2025). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sebagai strategi untuk mengatasi isu kependudukan secara terencana dan berkelanjutan.

Proses penyusunan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan BKKBN, bertempat di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Rembang pada Rabu (25/6/2025).

Grand Design ini mengacu pada lima pilar utama, yaitu pengendalian pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga berkualitas, penataan persebaran penduduk, serta pengelolaan data kependudukan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DINSOSPPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Rahrjo, menyatakan GDPK akan menjadi pedoman penting dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan kependudukan lima tahunan di daerah, selaras dengan kebijakan nasional.

“Mudah-mudahan bisa tersusun rencana aksi yang konkret dan terukur untuk mengimplementasikan GDPK demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Prapto menambahkan bahwa isu strategis seperti dampak perubahan iklim dan revolusi industri terhadap dinamika kependudukan perlu menjadi perhatian serius dalam perencanaan.

“Artinya adalah pembangunan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebutuhan kependudukan,” terangnya.

Ia berharap dokumen GDPK dapat menjadi rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan kependudukan.

“Mudah-mudahan advokasi ini dapat memberikan warna bagi kita, terutama dalam rangka penyusunan GDPK di Kabupaten Rembang,” tuturnya.

Subkoordinator Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Novita Dewi, menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah diwajibkan memiliki dokumen GDPK sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres). Saat ini, hanya empat daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut, termasuk Kabupaten Rembang.

“Yang belum itu Kudus, Wonogiri, Banjarnegara, dan Rembang. Jadi memang harus kami pastikan karena ini amanat inpres dan harus segera,” ucapnya.

Novita menekankan bahwa dokumen GDPK harus mencakup roadmap atau peta jalan, serta strategi pelaksanaannya, bukan hanya desain konsep.

“Dibutuhkan sinergitas dan kerja keras, karena tuntutan dari pemerintah pusat itu ada 30 indikator yang harus dimasukkan. Hal ini tidak akan tercapai tanpa kerja sama lintas sektor,” tandasnya. (*)

Exit mobile version