Lingkar.co -Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk membangun fondasi baru perencanaan pembangunan yang aspiratif, akuntabel, dan aman secara hukum melalui perubahan sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal tersebut disampaikan wali kota saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ruang Lokakrida, Gedung Moch. Ichsan, Senin (2/3/2026).
“Kita bergeser ke sistem yang sekedar memberi angka-anggaran menjadi sebuah sistem yang sepenuhnya aspirasi, melalui metode jemput bola guna menyusun daftar belanja masalah, dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” tegas Agustina.
FGD yang diikuti 417 peserta dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi.
Agustina menjelaskan, perubahan mekanisme Musrenbang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur dari risiko hukum.
Dirinya menyebut pendampingan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bagi kami pemerintah Kota Semarang, pendampingan itu sangat menguntungkan, dan kami berterima kasih atas pendampingan itu. Dibuatnya kegiatan FGD ini kami ingin membuktikan komitmen dalam menjalankan rencana aksi untuk pencegahan korupsi kita juga ingin memastikan bahwa APBD direncanakan benar-benar memberi manfaat,” ujarnya.
Salah satu perubahan utama dalam Raperwal tersebut adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis. Menurut Agustina, kebijakan ini bukan untuk mengurangi peran kecamatan, melainkan sebagai langkah perlindungan agar aparatur dapat bekerja secara optimal sesuai kewenangannya.
Agustina menambahkan, camat dan lurah tetap memiliki peran strategis sebagai jembatan aspirasi masyarakat. “Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama: fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” kata Agustina.
Meskipun eksekusi pembangunan dilakukan oleh dinas teknis, Agustina memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar utama perencanaan pembangunan.
“Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Melalui mekanisme sintesis aspirasi yang kita atur dalam Raperwal ini, suara dari tingkat RW akan diproses secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota,” tegasnya.
Melalui mekanisme baru ini, aspirasi warga akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis agar menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Agustina optimistis, reformasi sistem Musrenbang ini akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memastikan pembangunan Kota Semarang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat. ***
