Lingkar.co – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026). Massa datang untuk mengawal sidang pembacaan vonis terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Sejak pagi, massa mengepung area PN Pati sambil menyuarakan tuntutan agar kedua terdakwa dibebaskan. Mereka berulang kali meneriakkan seruan “Bebaskan Botok dan Teguh”.
Sejumlah tokoh publik juga terlihat hadir di PN Pati untuk mengikuti jalannya persidangan. Salah satunya aktivis Jaringan Gusdurian sekaligus putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid.
Inayah tiba di halaman PN Pati sekitar pukul 08.49 WIB dan langsung menuju Ruang Sidang Cakra beberapa menit kemudian.
Tak lama berselang, sekitar pukul 09.23 WIB, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno bersama Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto juga datang dan masuk ke ruang sidang.
Sekitar pukul 09.30 WIB, advokat sekaligus pemengaruh media sosial Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh turut hadir dan mengikuti persidangan.
Saat ditemui awak media, Inayah Wahid menyampaikan harapannya agar majelis hakim memutus bebas Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk upaya menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik di negara demokrasi.
Inayah juga menyoroti anggapan yang kerap muncul bahwa protes masyarakat dianggap sebagai provokasi.
“Kalau kemudian ini dianggap provokasi, kenapa perangkat negara yang suka berbicara sembarangan, arogan, tidak taat hukum, bahkan terbukti dicokok KPK, tidak dianggap sebagai provokasi?” kata Inayah.
Ia menilai tindakan korupsi yang merugikan masyarakat justru lebih pantas disebut sebagai provokasi karena berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
Menurutnya, selama ini persoalan seperti ini sering dilihat secara parsial sehingga kritik masyarakat justru dipersoalkan.
Karena itu, Inayah menyebut dirinya hadir mewakili Jaringan Gusdurian dan keluarga Gus Dur untuk memberikan dukungan agar masyarakat tetap dapat menyuarakan aspirasi secara terbuka.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan majelis hakim dalam perkara ini dapat berdampak pada kondisi demokrasi di Indonesia.
“Kalau putusannya tidak bebas, itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” ujarnya. (*)
