Site icon Lingkar.co

Ribuan PPPK Jepara Terancam Dirumahkan, DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai

Ilustrasi - PPPK. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Sebanyak 4.661 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul belum terpenuhinya batas maksimal belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025, belanja pegawai di Kabupaten Jepara masih berada di angka 44,35 persen atau sekitar Rp1,142 triliun. Bahkan dalam proyeksi tahun 2027, angkanya diperkirakan masih menyentuh kisaran 38 persen.

Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, menyebut kondisi ini sebagai persoalan serius lantaran selisih dengan batas ideal masih cukup besar.

“Tekanan terhadap anggaran semakin meningkat akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD) serta kenaikan beban belanja pegawai,” kata Andi, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK di Jepara diperkirakan mencapai Rp268 miliar pada 2027. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama membengkaknya porsi belanja pegawai dalam APBD.

Pemerintah daerah pun dihadapkan pada sejumlah opsi untuk menekan pengeluaran, mulai dari pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga mencari skema pembiayaan alternatif.

Namun demikian, DPRD menilai kebijakan pemangkasan TPP berpotensi berdampak pada kinerja aparatur sipil negara serta kualitas pelayanan publik.

Sebagai jalan keluar, DPRD Jepara mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Usulan tersebut rencananya akan disampaikan melalui gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.

Apabila skema tersebut disetujui, beban APBD daerah diharapkan dapat berkurang tanpa harus mengorbankan hak para pegawai.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version