Site icon Lingkar.co

Rumah Warga Diduga Dirusak Oknum PT LPI, Petani Pundenrejo Datangi Kantor Bupati Pati

Sejumlah petani dari Pundenrejo Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mendatangi Kantor Bupati Pati pada Rabu (7/5/2025). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Sejumlah petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mendatangi Kantor Bupati Pati pada Rabu (7/5/2025).

Kedatangan petani Pundenrejo ke Kantor Bupati untuk meminta bantuan perlindungan kepada Bupati Sudewo, usai sejumlah rumah warga yang diduga dirusak oleh oknum dari PT Laju Perdana Indah (PT. LPI).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Germapun, Sarmin kepada awak media.

“Tujuannya kami mau ketemu pak Bupati mau silaturahmi mau melaporkan terkait pengrusakan. Kami mau bertahan sampai ditemui pak Bupati,” kata Sarmin.

Ia mengungkapkan pengrusakan rumah sudah dilakukan sebanyak dua kali. Menurutnya, pengrusakan dilakukan oleh orang bayaran dari PT LPI.

“Rumah warga dirobohkan tadi pagi ada dua dengan ditarik pakai tali tampar. Minggu kemarin juga ada, totalnya ada empat rumah yang dirobohkan,” terang Sarmin.

Sarmin mengaku pihaknya juga telah melaporkan aksi pengrusakan ini ke pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Sudah laporan ke Polresta dan Polsek Tayu, tetapi belum ada tindakan dari kepolisian karena menyangkut tanah. Sebenarnya petani maunya tanah ya tanah, pengrusakan ya pengrusakan, karena menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam aksinya ini, para petani belum bisa menemui Bupati Pati Sudewo. Hal ini karena Sudewo tengah memimpin acara di Pendopo Kabupaten Pati.

Diketahui, konflik petani Pundenrejo dengan PT LPI sudah terjadi bertahun-tahun. Konflik ini berkaitan dengan rubutan lahan seluas 7 hektare.

Beberapa aksi sudah dilakulan oleh petani Pundenrejo. Termasuk beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Selain itu, para petani sempat mendirikan tenda dan aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

Dalam aksinya beberapa waktu lalu di depan Kantor DPRS Pati, Sarmin juga mengungkapkan bahwa aksi premanisme telah dilakukan PT LPI sejak tahun 2020 hingga 2024. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi salah satu catatan gelap bagi pemangku kebijakan untuk tidak lagi memberikan bak baru kepada PT LPI.

Selain itu, katanya, PT LPI selama memegang klaim HGB juga telah menyalahgunakan hak tersebut. Dimana, menurutnya PT LPI telah melanggar Pasal 40 UUPA dan Pasal 42 PP No.18 Tahun 2021.

“PT Laju Perdana Indah juga telah melanggar kesepakatan dengan Pj Bupati Kab. Pati pada tanggal 04 Oktober 2024, di mana pihaknya tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di atas lahan, namun pada faktanya pada tanggal 29 November, PT LPI melakukan aktivitas penyiraman tebu dan terus menerus melakukan Sweeping di sekitar lahan,” jelasnya. (*)

Penulis: Miftah

Exit mobile version