Lingkar.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2026 mengalami penyusutan setelah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Baik pendapatan maupun belanja daerah disepakati turun masing-masing sebesar Rp14,14 miliar dari rancangan awal.
Pendapatan Daerah yang semula dirancang sebesar Rp2,452 triliun, berdasarkan hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2,438 triliun atau berkurang Rp14,146 miliar lebih. Penurunan dengan nilai yang sama juga terjadi pada Belanja Daerah, dari Rp2,515 triliun menjadi Rp2,501 triliun.
Kesepakatan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026 tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/11).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti dan Ketua DPRD Tunaryo, disaksikan jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo saat memimpin rapat paripurna menjelaskan, pembahasan RAPBD 2026 dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11–18 November 2025. Hasilnya, terjadi penyesuaian signifikan pada struktur anggaran.
“Pengurangan anggaran ini merupakan hasil penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah serta berkurangnya transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sumitro disebutkan, penurunan belanja daerah terutama disebabkan oleh berkurangnya alokasi dana transfer pusat, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) Mandatory Spending, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, insentif fiskal, hingga Dana Desa.
Selain itu, dilakukan pula recomposisi anggaran antarperangkat daerah dan antar subkegiatan untuk memenuhi belanja wajib, belanja mengikat, kebutuhan mendesak, serta prioritas daerah, sekaligus menindaklanjuti rencana aksi KPK.
Dengan struktur anggaran tersebut, RAPBD 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp62,866 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nominal yang sama. Meski demikian, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan dapat menerima hasil pembahasan RAPBD tersebut.
“Sesuai pendapat akhir fraksi, Badan Anggaran DPRD dapat menerima Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026 untuk disetujui bersama,” kata Sumitro.
Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam pembahasan RAPBD. Menurutnya, pengurangan anggaran tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan pendapatan daerah bagi pembiayaan program prioritas pemerintahan dan pembangunan.
“Hasil pembahasan ini pada prinsipnya dapat kami terima untuk ditindaklanjuti dalam Nota Persetujuan Bersama,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Pemerintah daerah menargetkan penetapan Perda APBD TA 2026 dapat dilaksanakan pada pertengahan Desember 2025.
“Kami berharap seluruh proses evaluasi berjalan lancar agar APBD 2026 dapat ditetapkan sesuai jadwal,” tandasnya. (*)
Penulis: Lukman Khakim
