Lingkar.co – Agenda pemeriksaan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, batal dilaksanakan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (02/02/2026), terpaksa ditunda karena saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut, Supriyono alias Botok dan Supriyono, telah hadir dan memasuki Ruang Cakra PN Pati sekitar pukul 09.56 WIB. Sidang sempat dibuka oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan sebelum akhirnya diputuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi ahli menjadi alasan utama penundaan sidang. Padahal, pemanggilan terhadap para ahli telah dilakukan oleh pihak penuntut umum.
“Agendanya adalah pemeriksaan ahli yang dilakukan oleh penuntut umum. Tadi di dalam persidangan ahli tidak bisa hadir dan majelis hakim, hakim Ketua telah memeriksa kelas pemanggilannya sudah dilakukan pemanggilan namun demikian tidak hadir,” ujar Retno saat ditemui di PN Pati, Senin siang.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan satu kali lagi kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.
“Diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya hari Senin Februari 2026 satu kali lagi untuk menghadirkan ahli,” jelasnya.
Penundaan sidang tersebut mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Kuasa Hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Nimerodi Gulo, menyayangkan ketidaksiapan Kejaksaan Negeri Pati dalam menghadirkan saksi ahli sesuai agenda persidangan.
“Kita sangat menyesal dengan kejaksaan di Kabupaten Pati yang seharusnya hari ini menghadirkan ahli ternyata tidak bisa hadir,” ujarnya.
Menurut Nimerodi, proses peradilan seharusnya dijalankan secara serius dan profesional, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan nasib para terdakwa.
“Kita sebenarnya berharap di peradilan itu dilakukan dengan serius karena ini menyangkut nasib orang,” tandasnya. (*)
