Lingkar.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 1.583 hektare milik PT Sukses Jaya Wood (SJW) di Sumatera Barat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pencabutan izin PT Sukses Jaya Wood telah diputuskan pada Januari lalu dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan.
“Itu, ‘kan, kaitan pencabutan perizinan perusahaan yang sudah diputuskan Januari kemarin untuk dicabut perizinan perusahaannya dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan itu,” ujar Barita di Jakarta, Rabu, (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai lalai menjalankan kewajiban pengelolaan minimal 30 persen kawasan hutan yang menjadi tanggung jawabnya. Akibat kelalaian tersebut, sebagian area izin dikuasai pihak lain yang tidak memiliki hak pemanfaatan.
“Dia tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga area izin yang dia telah peroleh sehingga lalai dari penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak punya hak atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah dia miliki izinnya itu,” katanya.
Lahan yang telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH selanjutnya akan diserahkan kepada negara untuk dikelola sesuai peruntukannya. Regulasi pemanfaatan, baik untuk hasil hutan maupun kepentingan investasi, akan diatur oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa 22 di antaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dari 22 pemegang PBPH, tiga perusahaan berada di Aceh, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.
Kemudian di Sumatera Utara terdapat sejumlah perusahaan, antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sementara itu, enam perusahaan pemegang PBPH yang berada di Sumatera Barat adalah PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Adapun enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu meliputi PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources serta PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.
Penulis: Putri Septina
