TAHUN 2025 menjadi tonggak awal pemerintahan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Jawa Tengah. Dengan semboyan “Ngopeni lan Nglakoni”, keduanya mengusung komitmen untuk menepati janji politik kampanye dan mewujudkan Jawa Tengah yang lebih baik dari sebelumnya.
Dalam satu tahun pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengklaim sejumlah capaian di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, perekonomian, hingga pendidikan. Namun di balik berbagai keberhasilan tersebut, terdapat persoalan fundamental yang luput dari perhatian serius: lemahnya upaya pencegahan korupsi dan menurunnya integritas birokrasi.
Kondisi ini tercermin dari merosotnya capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Jawa Tengah tahun 2025. Nilai SPI tercatat sebesar 75,38, turun sekitar empat poin dari tahun sebelumnya dan menempatkan Jawa Tengah di peringkat ke-20 secara nasional. Sementara itu, nilai MCSP anjlok menjadi 78—turun 18 poin—dan berada di posisi terendah kedua setelah Kabupaten Rembang.
Indikator Pencegahan Korupsi Daerah
Perlu dipahami, terdapat dua indikator utama pencegahan korupsi yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah.
Pertama, SPI, yang mengukur tingkat risiko korupsi kecil (petty corruption) di birokrasi. Survei ini melibatkan tiga kluster responden, yakni internal birokrasi, eksternal penerima layanan atau rekanan, serta kelompok ahli yang meliputi Forkopimda, media, akademisi, dan LSM. SPI mendeteksi potensi pelanggaran integritas seperti suap, gratifikasi, jual beli jabatan, mark up, dan penyalahgunaan wewenang. Semakin tinggi nilainya, semakin kecil potensi terjadinya korupsi.
Kedua, MCSP, yang berfungsi sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan dan perbaikan sistem. MCSP memastikan standar minimal tata kelola berjalan sebagaimana mestinya.
Daerah dengan capaian SPI dan MCSP yang rendah kerap disinyalir memiliki risiko praktik korupsi yang tinggi. Fakta ini dapat dilihat dari sejumlah daerah di Jawa Tengah yang pernah terseret kasus korupsi atau operasi tangkap tangan, seperti Klaten, Pemalang, Cilacap, Kota Semarang, hingga yang terbaru Kabupaten Pati. Seluruhnya memiliki capaian SPI dan MCSP yang tidak optimal (data dapat diakses melalui www.jaga.id).
Ibarat early warning system, kedua indikator ini seharusnya menjadi sinyal peringatan dini bagi pemerintah daerah terkait kondisi tata kelola dan potensi kebocoran integritas.
Urgensi Pencegahan Korupsi
Dalam dokumen RPJMD 2025–2029, Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan SPI sebagai Indikator Kinerja Daerah dengan target nilai 80,97 pada tahun 2025. Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian dan komitmen terhadap agenda pencegahan korupsi.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Target tersebut tidak tercapai, bahkan capaian SPI dan MCSP mengalami penurunan pada tahun pertama pemerintahan.
Penurunan ini tidak boleh dipandang sebagai hal yang lumrah. Antikorupsi dan integritas birokrasi merupakan pondasi utama tata kelola pemerintahan. Bangunan yang berdiri di atas pondasi rapuh tidak hanya berkurang fungsi dan usia pakainya, tetapi juga berpotensi membahayakan penggunanya.
Jika pembangunan daerah diselimuti praktik korupsi, maka sejatinya sedang terjadi kerusakan internal yang perlahan menghancurkan pembangunan dari dalam dan merugikan masyarakat. Sebanyak apa pun penghargaan yang diraih, akan tampak sebagai anomali bila korupsi justru menjamur di dalam birokrasi.
Anomali yang terus dipertontonkan berisiko menimbulkan stigma negatif terhadap pemerintah dan memicu skeptisisme publik. Gejala ini mulai terlihat dari berbagai respons masyarakat di media sosial terhadap kinerja Gubernur Jawa Tengah pada tahun pertama pemerintahannya.
Penguatan Integritas dan Realisasi Komitmen
Kondisi tersebut menuntut langkah nyata untuk membuktikan komitmen pencegahan korupsi sebagaimana tertuang dalam visi dan misi gubernur.
Pertama, menjadikan integritas dan pencegahan korupsi sebagai prioritas dalam setiap program, serta menunjukkan keteladanan melalui sikap dan tindakan yang berintegritas.
Kedua, memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, pelaporan masyarakat, whistleblowing system, penerapan sistem merit, serta sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.
Ketiga, mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai alat deteksi dini terjadinya fraud, serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan kebijakan strategis. Sebagai leading sector pencegahan korupsi, APIP juga harus menegakkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas di internalnya.
Keempat, menempatkan pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi dalam birokrasi.
Kelima, melakukan pengawasan ketat terhadap pejabat publik dan tidak ragu mengganti mereka yang tidak mampu bekerja atau menyalahgunakan kewenangan.
Redupnya kondisi birokrasi di Jawa Tengah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pembangunan yang baik harus berdiri di atas pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jika tidak, Jawa Tengah hanya akan memiliki bangunan yang tampak megah dari luar, tetapi keropos di dalam.
Tentu masyarakat Jawa Tengah tidak menginginkan hal itu terjadi. Jika tanda-tandanya sudah terlihat, maka sudah seharusnya pemerintah segera siuman dan bekerja sungguh-sungguh untuk memperbaiki keadaan. (*)
Penulis: M Isa Thoriq A (Penyuluh Antikorupsi Madya/Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah Jawa Tengah)
