Site icon Lingkar.co

SD di Kendal Diduga Potong PIP, Warga Lapor Ombudsman

Prihadi, mewakili para wali murid siswa SD N 3 Sidomukti. (dok Istimewa)

Prihadi, mewakili para wali murid siswa SD N 3 Sidomukti. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Warga Kabupaten Kendal melapor ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, perihal adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 3 Sidomukti, Kecamatan Weleri.

Prihadi mengaku mewakili para wali murid siswa SD N 3 Sidomukti, agar melaporkan kasus tersebut kepada Ombudsman, lantaran sebelumnya telah melapor kepada kejaksaan dan inspektorat belum mendapat tanggapan.

“Jadi ini laporan saya mewakili wali murid yang putra-putrinya bersekolah di sana dan mendapatkan dana PIP,” katanya saat ditemui, Selasa (15/7/2025).

ia mengatakan, jika telah bertemu dengan kepala sekolah untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.

“Saya mendatangi pihak sekolah dan di sana kita bertemu sama kepala sekolah langsung, kami mewakili wali murid minta tolong dikembalikan. Heeh. Tetapi pihak sekolah itu sangat keberatan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Prihadi, pemotongan PIP tersebut telah dilakukan sejak tahun 2020. Dari jumlah yang diterima sebesar Rp 450 ribu, diduga pihak sekolah memotong Rp 100 ribu dari tiap penerima.

“Penerimanya ada 43 murid, dan potongannya itu tidak hanya nya berlaku 1 tahun, tapi 3 tahun berturut-turut,” katanya.

Ia mengaku prihatin dengan adanya dana PIP yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, dipotong pihak sekolah. Sehingga ia berharap laporannya kepada Ombudsman dapat ditindaklanjuti.

“Saya sangat prihatin, sebagai mana saya ini masyarakat mewakili wali murid itu supaya tidak dipungut lagi, ini juga untuk sekolah-sekolah lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, jika ia telah menerima laporan pemotongan dana PIP tersebut.

“Betul, ada laporan yang kami terima. Saat ini masih proses verifikasi awal,” katanya saat dihubungi.

Selain itu, ia mengatakan, jika pelapor harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, untuk menunjang proses pemeriksaan.

“Pelapor masih harus melengkapi dokumen formil terkait legal standing Pelapor. Sehingga masih memerlukan kelengkapan syarat formil dan materiil. Jika ini sudah lengkap dan sesuai, kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan,” ujarnya. ***

Exit mobile version