PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Sebanyak 300 keping Kartu Identitas Anak (KIA) telah beredar di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Meski demikian, pemerintah desa (pemdes) menilai, masih belum banyak orang tua yang tahu betul fungsi KIA tersebut.
“Saat ini, masyarakat setempat masih menggunakan KIA sebagai salah satu syarat penyerta untuk pendaftaran sekolah,” ujar Staf Administrasi Desa Ngemplak Kidul, Asharudi.
Pemanfaatan KIA bagi warga setempat memang belum begitu maksimal. Menurutnya mungkin karena masyarakat juga belum begitu terbiasa dengan adanya identitas untuk anak.
Karena untuk warga desa, masih jarang orang tua yang membuatkan rekening bank untuk tabungan anaknya.
“Tidak seperti KTP untuk orang dewasa yang fungsinya sangat vital,” ucapnya.
Terkait pengajuan KIA imbuhnya, Pemdes Ngemplak Kidul juga telah menghimbau masyarakat agar melakukan pengajuan KIA secara kolektif.
Baca juga:
Terganjal Adat, Pengurusan Berkas Kependudukan Pengantin Baru Tidak Bisa Segera
Tetapi dalam hal ini, masyarakat setempat masih belum begitu antusias untuk melakukan permohonan KIA.
“Mungkin, masyarakat akan antusias ketika KIA sudah menjadi syarat wajib sebagai salah satu berkas untuk daftar masuk sekolah,” terangnya.
Staf Keuangan Desa ngemplak Kidul, Achmad Madun juga menambahkan, dampak positif KIA sangat banyak sekali, karena fungsinya seperti KTP elektronik bagi orang dewasa.
Bahkan beberapa waktu lalu, lanjutnya ada warga yang meminta tolong untuk membuat KIA dan cara pembuatannya.
Status Pendidikan yang Belum Berubah
Kendala yang sering pihaknya temui saat pengajuan KIA adalah status pendidikan pada KK yang masih belum berubah.
“Misal anak usia 12, tetapi status pendidikan pada KK statusnya masih belum sekolah,” jelasnya.
Sehingga mengakibatkan warga yang bersangkutan harus melakukan pembaharuan KK terlebih dahulu dengan menyertakan ijazah anak yang bersangkutan.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga turut mengingatkan masyarakat bahwa KIA sangat penting bagi putra/putri generasi penerus bangsa.
Sebab ini merupakan langkah pemenuhan hak konstitusi bagi anak. Dengan adanya KIA anak akan semakin terbiasa dengan kartu identitas.
“Sebab KIA juga memiliki nilai edukasi kepada anak-anak yang usianya mungkin masih pada jenjang PAUD, SD, SMP bahkan SMA sederajat,” jelasnya.
Masyarakat juga harus paham akan kegunaan KIA selain sebagai salah satu syarat untuk mendaftar pada saat penerimaan siswa baru.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa fungsi KIA hampir sama seperti KTP elektronik pada orang dewasa.
“Bahkan, dengan KIA anak juga bisa membaca alamat rumahnya. Karena elemen data KIA juga tertera alamat dan nama orang tua,” jelasnya.
“Selain itu, KIA bisa berfungsi untuk membuat rekening tabungan bank atau pengurusan berkas lainnya seperti paspor tanpa harus repot membawa akta kelahiran,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi