Lingkar.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dicopot dari jabatannya oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Bupati menyebut jika proses mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Jepara telah mengacu pada aturan yang berlaku.
Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.
Serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.
Usai dicopot dari jabatan sebelumnya, Edy kini dimutasi menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.
“Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Jepara, Kamis (20/3/2025).
Diketahui Kursi Kepala Diskarpus Jepara sudah lama kosong, dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) serta beberapa nama, seperti terakhir kalinya Sisnanto Rusli.
“Kami berharap semoga kinerja Diskarpus kedepan lebih maksimal, mengingat Diskarpus punya peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Juga terkait upaya mengokohkan budaya literasi di Jepara,” tutup Bupati Jepara.