SEMARANG, Lingkar.co – Selama dua tahun terakhir, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), hanya dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat (Pj).
Hal itu berawal dari Sekda Jateng definitif, Sri Puryono, yang mengambil cuti panjang sejak periode jabatan definitifnya berakhir pada 24 Oktober 2019.
Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menunjuk Herru Setiadhie, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jateng.
Kemudian, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, melantik Herru Setiadhie, sebagai Penjabat (Pj) Sekda Jateng, pada Kamis (31/10/2019).
Baca Juga:
Kemudian, Ganjar, kembali melantik Herru Setiadhie sebagai Penjabat Sekda Jateng, Selasa (25/2/2020). Masa jabatannya diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.
Selanjutnya, terhitung mulai 1 November 2020, Herru Setiadhie, resmi purna tugas dari jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jateng, sekaligus sebagai ASN.
Lagi, untuk mengisi kekosongan itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menunjuk Kepala Bappeda Jateng, Prasetyo Aribowo sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Selanjutnya, Prasetyo Aribowo, dilantik sebagai Penjabat Sekda Jateng, oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada Kamis (3/12/2020).
Prasetyo Aribowo, menjabat Pj Sekda Jateng, hingga hari ini.
DIPERPANJANG HINGGA 1 DESEMBER 2021
Tersiar kabar, bahwa masa jabatan Prasetyo Aribowo, sebagai Pj Sekda Jateng, diperpanjang hingga I Desember 2021.
Kabarnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Rekomendasi perpanjangan Pj Sekdaprov Jateng sudah turun, tapi saat ini ada di Pak Gub,” Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, kepada Lingkar.co, Rabu (29/9/2021).
Kendati demikian, Wisnu mengatakan, Prasetyo Aribowo, juga akan purna tugas sebagai ASN per 1 Desember 2021.
Sehingga kata Wisnu, jabatan Pj Sekda yang saat ini masih diemban Prasetyo, akan berahir pada November 2021.
“Memperhatikan batas usia pensiun Pak Pras (Pj Sekda Jateng) per tanggal 1 Desember 2021, kemungkinan Pj Sekda berakhir bulan November 2021,” ucapnya, melalui pesan WhatsApp.
Dengan terbitnya rekomendasi itu, pihaknya tengah mempersiapkan tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya, untuk mengisi jabatan tersebut.
“Saat ini, kami sedang mempersiapkan seleksi terbuka untuk jabatan JPT Madya Sekda Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.
Namun kata Wisnu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Jawa Tengah.
“Belum dilakukan seleksi untuk Sekda. Tapi sudah disampaikan ke Pak Gubernur (Ganjar),” ujar Wisnu.
PERNAH SELEKSI TERBUKA JABATAN SEKDA
Sebelumnya, Pemprov Jateng, juga telah melakukan seleksi terbuka JPT Madya untuk jabatan Sekda pada Oktober 2020.
Namun, dari tiga nama calon Sekda hasil seleksi yang diajukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dikembalikan oleh pemerintah pusat.
Sehingga, seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Provinsi Jateng, harus diulang kembali.
“Setahu saya telah dilaksanakan open bidding (seleksi terbuka),” kata Mantan Sekda Provinsi Jateng 2013-2019, Sri Puryono, kepada Lingkar Network, Selasa (28/9/2021).
“Seleksi terbuka satu kali dan menurut penjelasan dari BKD, hasil seleksi tersebut dikembalikan untuk dilakukan seleksi ulang,” lanjutnya.
Ia pun berpesan agar pelaksanaan proses seleksi pemilihan Sekda dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni secara profesional dan berintegritas.
Sri Puryono mengatakan, seleksi terbuka Sekda Jateng, harus memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.*
Penulis : M. Rain Daling | Lingkar News Network
Editor : M. Rain Daling