Site icon Lingkar.co

Sepakat! DPRD dan Bupati Kendal Teken Dua Raperda

Sepakat! DPRD dan Bupati Kendal Teken Dua Raperda. Foto: Wahyudi

Lingkar.co – DPRD Kendal dan Bupati Kendal telah meneken Persetujuan Bersama dua Raperda Kabupaten Kendal, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmum,, Senin (30/10/2023).

Selain Bupati Dico Mahtado Ganinduto hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Adapun Raperda pertama yang disepakati yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas. Sedangkan Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmum menyampaikan, bahwa persetujuan bersama dua Raperda tersebut dapat dilakukan karena DPRD Kendal telah menyempurnakan dua Raperda tersebut bersama unsur eksekutif terkait.

Penyempurnaan dua Raperda ini dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah maupun hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.

HL itu sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kanwil Jawa Tengah Kemenkumham Nomor: W.13/PP.04.02/588 tanggal 10 Oktober 2023.

Sementara, Bupati Dico mengatakan, dengan adanya persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, diharap dapat mewujudkan regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang keolahragaan.

Hal ini, lanjut Bupati, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat secara jasmani, rohani dan sosial, sehingga mampu mewujudkan masyarakat adil makmur sejahtera dan berbudi luhur.

“Dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas para atlet dengan memfasilitasi sarana olahraga yang lebih kongkrit,” harapnya.

Bupati melanjutkan, dengan persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas diharapkan akan terwujudnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Menurut Bupati penggunaan teknologi yang tepat dapat mendorong pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di daerah yang ia pimpin. Kendati demikian, ia juga menekankan hal itu harus diimbangi dengan pengelolaan sumberdaya yang inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas ini sebagai upaya untuk digitalisasi di pemerintahan bisa segera diwujudkan lebih baik lagi, hingga tingkat desa,” katanya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version