Site icon Lingkar.co

Sepasang Kekasih Nekat Produksi 26 Video Asusila Demi Uang

Pelaku Video Asusila di Bogor

Jajaran polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk produksi video asusila.(ANTARA/LINGKAR.CO)

BANDUNG, Lingkar.co – Sepasang kekasing nekat memproduksi video asusila untuk meraup uang dari salah satu portal video luar negeri. Bahkan, pelaku sudah memproduksi hingga 26 video sejak November 2020 lalu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial RTM (31) dan PVT (30). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku tersebut di sebuah kamar kontrakan di kawasan Cibinong, Bogor.

“Kedua pelaku memproduksi video syur itu di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat. Kemudian, tersangka mengkomersialisasikan video itu di situs tayangan asusila luar negeri,” katanya di Mapolda Jawa Barat, di Bandung Jumat (19/3/2021).

Kabidhumas menjelaskan, awalnya tim Subdit Siber Ditreskrimsus melaksanakan patroli siber. Dalam patroli itu, petugas mendapati video asusila itu. Dari analisa, petugas mengetahui bahwa perekaman video itu di salah satu hotel di Bogor.
“Mereka memang sengaja membuat video itu dengan motif untuk mendapatkan uang,” jelasnya.

Baca Juga : Jadwalkan Olah TKP di Hotel Video Syur Gisel Pekan Depan

Lanjutnya, sepasang kekasih itu telah memproduksi sebanyak 26 video asusila sejak November 2020. Dari sejumlah video itu, mereka sudah mendapatkan uang sebanyak Rp19,5 juta.

“Menariknya, pembayaran kepada pelaku dengan sistem unik dan tidak terdeteksi. Tapi kami berhasil mendeteksi itu,” ucap dia.

“Untuk sistem pembayarannya melalui dolar masuknya ke akun (situs video asusila, Red) yang lain. Lalu dari akun itu, kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah sebelum diambil oleh pelaku,” ungkap-nya.

Ia menjelaskan, produksi 26 video tersebut berlangsung di tempat berbeda-beda dengan waktu yang berbeda pula. Sepasang kekasih itu menggunakan keuntungan dari produksi video itu untuk keperluan pribadi.

“Ini yang laki-laki (RTM) yang punya konten-nya. Ditreskrimsus sudah melakukan koordinasi ke Mabes Polri dan Kementerian Kominfo untuk mencari situs asusila,” ujar Erdi.

Akibat perbuatannya, mereka terancam 12 tahun penjara dengan jeratan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 4 Ayat 1 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(ara/lut)

Exit mobile version