Lingkar.co – Beredar surat instruksi dari Idaroh Aliyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) terkait larangan menghadiri Silaturrahmi Idaroh Wustho JATMAN yang diselenggarakan PBNU di Hotel Bumi Kota Surabaya.
Surat bernomor A1.332/0-SR/IX/2024 itu tertanggal 10 September 2024, dan ditandatangani oleh Rais ‘Am Idaroh Aliyyah Jatman DR. Habib Muhammad Luthfiy Ali bin Yahya dan Wakil Katib ‘Am KH. Muh. Munawir Tanwir, serta Mudir ‘Am Habib Umar Muthohar dan Sekretaris Jenderal DR. KH. Mashudi, MAg.
Surat tersebut berisi sebagai berikut; Disampaikan dengan hormat lagi sangat kepada Pengurus Pleno Idaroh Aliyyah dan Pengurus Idaroh Wustho Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) se Indonesia bahwa PBNU melalui suratnya Nomor : 2338/PB.03/A.I.01.33/99/09/2024 tertanggal 02 Rabiul Awwal 1446 H/06 September 2024 M pada Hari Kamis tanggal 15 Rabiul Awwal 1446 H/19 September 2024 M Jam 12.00 s.d. Selesai bertempat di Hotel Bumi Kota Surabaya dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekjen, bermaksud mengundang sejumlah Pengurus Idaroh Wustho Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh AnNahdliyah (JATMAN) dengan agenda silaturahmi Idaroh Wustho Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sehubungan hal tersebut, Kami selaku Rois ‘Am Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Idaroh Aliyyah JATMAN sudah memantau bahwa materi silaturrahmi yang akan diselenggarakan tersebut substansinya adalah menindaklanjuti hasil perbincangan kehadiran sekelompok orang yang mengatasnamakan musryid JATMAN ke PBNU dan diterima oleh Ketua Umum PBNU. Bahwa salah satu tujuan kedatangan mereka beberapa waktu yang lalu adalah untuk mengambilalih kepengurusan JATMAN.
- Sekelompok orang yang datang ke Kantor PBNU dan diterima oleh Ketua Umum PBNU tersebut tidak pernah klarifikasi (tabayyun) terlebih dahulu kepada Idaroh Aliyyah JATMAN. Jadi, perilakunya tersebut sudah tidak lagi mencerminkan nilai-nilai luhur Thoriqoh An-Nahdliyyah.
- Idaroh Aliyyah JATMAN telah berkoordinasi dengan Jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan mendapatkan informasi yang sangat lengkap dan cukup dijadikan dasar bahwa pertemuan tersebut tidak dikehendaki oleh Syuriyah PBNU.
- Semua kegiatan, kebijakan dan pelaksanaan program Idaroh Aliyyah JATMAN senantiasa mendasarkan pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga JATMAN hasil Muktamar XII di Kota Pekalongan.
- Musyawarah Kubro (Munas) JATMAN pada tahun 2023 di Provinsi Bengkulu memutuskan beberapa hal termasuk dinyatakan dengan tegas bahwa Muktamar XIII JATMAN diselenggarakan di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Keputusan tersebut juga dimatangkan dan dikukuhkan pada rapat rutin Malam Jum’at Kliwon di Kota Pekalongan, serta dikuatkan juga keputusan tersebut oleh Pra Muktamar yang telah diselenggarakan pada tanggah 6-7 Agustus 2024 di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Adapun penentuan waktu pelaksanaannya adalah setelah Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 (Terpilih) dan seluruh Kabinetnya definitif.
- Bahwa secara legal formal, baik pendekatan de facto maupun de jure Idaroh Aliyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) memiliki legitimasi yang sah, kuat dan jelas, yakni :
a. Hasil-hasil Muktamar XII JATMAN di Pekalongan dengan segala keputusan-keputusannya yang telah dimandatkan oleh Muktamirin.
b. Akte Notaris (melalui Kantor Notaris Sodikun, SH., M.Kn.) Kota Surabaya tanggal 26 Juni 2019 Nomor 7 tentang Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah. Nama Penghadap : 1). Tuan Muhammad Luthfi Ali Yahya; 2) Tuan Mashudi.
c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU0007241.AH.01.07.Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah Tanggal 17 Juli 2019.
- Bahwa Idaroh Aliyyah menilai pergantian kepengurusan yang sah adalah yang diselenggarakan melalui Muktamar sebagai Permusyawaratan Tertinggi di tingkat Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh AnNahdliyah (JATMAN) bukan melalui datangnya sekelompok orang ke PBNU.
- Bahwa datangnya sekelompok orang yang mengatasnamakan Mursyid dan menyerahkan sejumlah berkas kepada PBNU dan diterima Ketua Umum adalah perbuatan yang di luar JATMAN dan tujuannya jelas akan mengambil alih kepengurusan Idaroh adalah perbuatan yang melawan keberadaan Idaroh Aliyyah JATMAN yang sah.
Sehubungan dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Kami selaku Rois ‘Am Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN), Menginstruksikan kepada Pengurus Pleno Idaroh Aliyyah dan Idaroh Wustho se Indonesia :
Pertama : Idaroh Aliyyah memastikan bahwa kegiatan silaturrahmi tersebut hanya akan dijadikan sarana kudeta dan mengambil alih kepengurusan Idaroh yang sah.
Kedua : untuk tidak hadir pada silaturrahmi yang diselenggrakan oleh PBNU di Hotel Bumi Kota Surabaya pada tanggal 9 September 2024. Siapa pun pengurus idaroh yang menghadiri undangan PBNU dimaksud, akan dikenakan sanksi ke-jam’iyyah-an secara tegas oleh Idaroh Aliyyah
Ketiga : setiap idaroh di semua tingkatan harus solid, tidak mudah dicerai berai oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun, seraya memohon kepada Allah semoga kita diberikan kekuatan untuk merawat nilai-nilai luhur thoriqoh al-mu’tabaroh an-nahdliyyah. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat