Site icon Lingkar.co

Soroti Polemik Mobdin Rp8,5 M, KPK: Pengadaan Harus sesuai Kebutuhan

Ilustrasi - KPK. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas (mobdin) dilakukan secara terukur dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil pemerintahan.

Pesan tersebut disampaikan menyusul polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.

“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Selain aspek perencanaan, KPK juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap aset yang sudah tersedia sebelum memutuskan pembelian baru.

“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” katanya.

Menurut Budi, pertimbangan tersebut semestinya menjadi perhatian kepala daerah sebelum mengambil keputusan pengadaan barang dan jasa, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Di sisi lain, KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas oleh Rudy Mas’ud tidak terlepas dari peran serta publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” katanya.

Terkait langkah Rudy, KPK memandang keputusan tersebut menunjukkan adanya respons terhadap aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang-ruang publik.

Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan setelah menyebut pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar dilakukan untuk menjaga muruah Kalimantan Timur. Ia juga menyatakan bahwa pembelian kendaraan dengan spesifikasi tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Di internal partai, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan pihaknya telah mengingatkan Rudy Mas’ud sebagai kader partai terkait polemik tersebut. Golkar, kata dia, meminta Gubernur Kaltim lebih peka terhadap aspirasi masyarakat, khususnya di tengah kebijakan efisiensi.

Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan mengembalikan mobil dinas baru yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version