KUDUS, Lingkar.co – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peranan cukai bagi penerimaan negara dan bahaya dari pelanggaran dibidang cukai, Pemerintah Kabupaten Kudus dan Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus giat menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat umum.
Sosialisasi Kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus Tahun 2021 kali ini, Sabtu (18/12) dilaksanakan di desa Pasuruhan Kidul dan dilanjut di desa Jetis Kapuan, Jati Kudus. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kudus H.M. Hartopo, Unsur Forkopimda Kudus, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kudus, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Jati, Kepala desa setempat, perangkat desa serta tokoh masyarakat.
Membuka acara, Ucapan selamat datang dihaturkan oleh Camat Jati Andreas, pada rombongan di wilayahnya.
“Selamat datang kami ucapkan pada Bupati Kudus dan rombongan, Semoga sosialisasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau yang dilaksanakan kali ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kudus,” ucap Camat Jati.
Usai Sambutan Camat, Kegiatan dilanjut dengan laporan oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo sekaligus ketua panitia, Dwi yusi Sasepti. Dirinya menjelaskan dasar pelaksanaan sosialisasi sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang cukai.
“Berdasarkan peraturan Menteri keuangan RI nomor 206MK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Dinas Kominfo tahun 2021,” ucapnya.
Pihaknya menjelaskan tentang tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang cukai, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan dibidang cukai, mengurangi peredaran rokok ilegal (tanpa cukai), serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang program kabupaten Kudus lainya,” terangnya.
Sementara itu, sebagai pemegang kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bupati Kudus H.M. Hartopo menjelaskan tentang berbagai kendala yang dihadapi diera pandemi karena covid-19.
“Berbagai kendala terkait pemanfaatan DBHCHT saat ini kita hadapi karena pandemi, diantaranya refocusing anggaran dalam rangka percepatan penanganan corona virus, sehingga DBHCHT yang semula digunakan untuk infrastruktur, kini tidak bisa lagi. Oleh karena itu, terjadilah penurunan dana alokasi umum (DAU). Hal itu sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa PMK nomor 206 berubah ketentuan proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya.
“PMK 206 saat ini mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima pemda harus digunakan dibidang kesejahteraan masyarakat, 25% bidang kesehatan, dan 25% dibidang penegakan hukum,” paparnya.
Dengan kondisi saat ini, Hartopo menerangkan bahwa ada beberapa prioritas yang dilakukan dalam penggunaan DBHCHT.
“Memang diprioritaskan untuk bidang kesehatan dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN), menanggulangi dampak negatif rokok dengan sasaran petani tembakau atau buruh pabrik rokok, serta penggunaan DBHCHT disesuaikan dengan karakteristik daerah,” ungkapnya.
Terakhir, Hartopo berkomitmen untuk mengembangkan industri rokok skala kecil di kabupaten Kudus.
“Jika ingin memproduksi rokok namun terkendala ketersediaan lahan, KIHT solusinya. Tujuanya untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk mendorong pertumbuhan industri kecil menengah dengan meningkatkan pengawasan dibidang cukai sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, “Selain itu, KIHT juga bermanfaat untuk menyerap tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran sehingga PAD akan meningkat,” pungkasnya.
Penulis: Lingkar News Network
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps