Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap yang melibatkan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Praktik tersebut diduga membuka celah masuknya barang palsu, KW, dan ilegal ke pasar Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pegawai Bea Cukai diduga melakukan pengaturan khusus terhadap jalur pemeriksaan impor agar tidak berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Asep, kesepakatan itu diduga terjadi sejak Oktober 2025 antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni pemilik dan manajemen PT Blueray. Kesepakatan tersebut bertujuan mengondisikan proses importasi agar barang tertentu bisa lolos pemeriksaan.
Dalam sistem kepabeanan, pengawasan impor dibagi ke dalam dua jalur, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan langsung. Namun, jalur tersebut diduga dimanipulasi oleh oknum Bea Cukai.
“Pegawai Bea Cukai berinisial FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusunnya dalam bentuk rule set dengan angka 70 persen,” ujar Asep dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026).
Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin pemindai atau mesin targetin. Akibatnya, barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
“Dengan pengondisian ini, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan. Sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Sebagai imbalannya, pihak PT Blueray diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut disebut sebagai pembagian ‘jatah’ kepada pihak-pihak yang terlibat.
Asep menegaskan, praktik ini berpotensi merugikan perekonomian nasional karena masuknya barang ilegal dapat mengganggu pasar dalam negeri, termasuk menekan pelaku usaha lokal dan UMKM.
“Barang-barang yang seharusnya tidak boleh masuk justru beredar di pasar. Ini jelas mengganggu dan merugikan perekonomian nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa barang impor tersebut berasal dari berbagai negara dengan jenis yang beragam. Salah satu produk yang diduga masuk secara ilegal adalah alas kaki.
“Jenis barangnya bermacam-macam, termasuk sepatu dan barang lain yang keasliannya perlu diverifikasi. Ini seharusnya menjadi filter utama di Bea Cukai,” kata Budi.
Ia menambahkan, PT Blueray diduga berperan sebagai perantara yang mengurus proses kepabeanan para importir, bukan sebagai pemilik barang secara langsung.
“Nanti akan kami dalami lebih lanjut barang apa saja yang masuk dan dari negara mana, karena itu tergantung pada importirnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai hingga logam mulia yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah
