PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Guna menjamin hukum dan perlindungan warga pendatang, Pemerintah Desa (Pemdes) Kajar, Kecamatan Trangkil wajibkan pendatang lapor kepada pemdes setempat.
Perangkat Desa Kajar, Subiyanto menegaskan usai yang bersangkutan menyelesaikan wajib lapor, pemdes akan berikan surat keterangan domisili kepada warga pendatang.
Meskipun demikian lanjutnya, masa berlaku surat domisili tersebut juga memiliki masa berlaku paling lama maksimal enam bulan sejak surat tersebut terbit.
“Ketika ingin memperpanjang waktu domisilinya, tentu harus melakukan perpanjangan masa domisili lagi dengan cara datang ke Kantor Kepala Desa Kajar,” ujar Subiyanto.
Pihaknya menjelaskan, terkait kegunaan surat keterangan domisili tersebut bagi warga sebagai dasar hukum warga tersebut untuk mendapat hak tinggal pada wilayah Desa Kajar.
Juga untuk memastikan bahwa warga tersebut mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan dari pemdes ketika terjadi hal yang tidak di inginkan.
Harapkan Pendatang Kooperatif pada Peraturan Pemdes
Sampai saat ini, Pemdes Kajar terkadang mengalami kesulitan ketika pendatang tidak melapor kepada pemdes atau Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
“Pemdes mengakalinya ketika ada kumpulan RT untuk melakukan pendataan kependudukan. Sehingga pendatang juga bisa terdetekasi,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar warga pendatang juga kooperatif untuk melakukan pelaporan keberadaannya kepada pemerintah desa.
Sehingga, ketika membutuhkan pelayanan berkas kependudukan dan hal lainnya, pemdes setempat juga mau melayani.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
“Pelaporan kepada pemdes sangat penting, karena setiap wilayah memiliki adat yang berbeda dan warga pendatang juga harus melakukan pelaporan sebagai iktikad baik,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi