Lingkar.co – Pemerintahan Kabupaten Kendal masih berstatus “waspada” berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian yang serius karena berarti masih ada potensi kerawanan dan risiko sistemik terhadap korupsi, yang perlu segera dibenahi.
Dinas PUPRDinas PUPRHal ini disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat menjadi narasumber dalam sosialisasi anti korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penguatan integritas dan pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi, Senin (13/10/25) di Aula Dinas PUPR Kendal.
“Berdasarkan hasil survei penilaian integritas tahun 2024 menunjukkan tingkat intergritas di lingkungan birokrasi masih perlu mendapatkan perhatian yang serius karena masih berstatus waspada. Dan ini mengindikasikan masih adanya potensi praktek korupsi,” ujar Bupati Tika.
Menurut Bupati Tika, kegiatan sosialisasi ini sebagai komitmen Pemkab Kendal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
“Karena nilai SPI nya masih tinggi dibandingkan dengan monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) KPK. Sehingga kita laksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan kegiatan yang menjurus ke praktik korupsi,” terangnya.
Sementara Plt Kepala Inspektorat Kendal, Rini Utami mengatakan saat ini Kabupaten Kendal berstatus waspada atau kuning dan memiliki rentang nilai antara 73-77,9 dalam SPI KPK. Dan hal ini menandakan bahwa masih ada potensi kerawanan dan risiko sistemik terhadap korupsi.
“Penting sekali membangun budaya anti korupsi di lingkungan kita. Kenapa kita berikan sosialisasi kepada ASN, karena berdasarkan survei SPI dari KPK, Kendal masih di poin 72,9 dan statusnya waspada.
Ia menyebutkan, sosialisasi ini menyasar seluruh ASN di Kendal dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan kerugian negara yang diakibatkannya, serta membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
“Sebenarnya dimulai dari hal-hal kecil. Misalnya fasilitas kantor yang dipakai untuk keperluan pribadi. Ini yang kita mau bangun, budaya anti korupsi di kalangan ASN. Jadi kita berikan pemahaman ASN. Ya harapannya SPI kita juga meningkat,” ujar Rini.
Rini berharap, sosialisasi ini dapat dipahami oleh ASN dan bisa diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari.
“Harapannya dipahami dan diimplementasikan sehingga dari hal-hal kecil akan berdampak besar. Jadi mereka bisa tahu apa yang bileh dilakukan apa yang tidak pungkasnya. (*)
Penulis: Yoedhi W
