Site icon Lingkar.co

Susun RUU KUHAP, Dirjen Kemenkum Harapkan Partisipasi Masyarakat

Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP). Selain itu, juga mendorong partisipasi publik karena masyarakat memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP mengatakan pembahasan dalam forum tersebut bersifat komprehensif.

“Bahwa dalam penyusunan KUHAP itu pasti akan menggunakan participant approach, sudut pendekatan aparat penegak hukum, karena mereka yang akan bekerja,” kata pria yang akrab disapa Eddy sebagaimana siaran persnya, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Eddy, yang paling harus diperhatikan adalah due process of law, karena disinilah pentingnya mendapat berbagai masukan lintas sektoral. Termasuk didalamnya dari unsur tenaga ahli dan advokat.

“Karena hukum acara pidana kita berbicara Ius Puniendi, mengenai hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana, tetapi hal ini harus dibarengi dengan perlindungan terhadap HAM, dan itu memang menjadi tugas penting dari teman-teman advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan masukan yang diperoleh dalam forum tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” ujar Dhahana.

Dhahana bilang, proses penyusunan RUU KUHAP ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif semata, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik di masa depan.

“Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, advokat,” ujarnya.

Selain itu, Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP juga telah dilakukan diskusi dengan Kepolisian, Kejaksan, dan Mahkamah Agung.

“Pada forum ini kami ingin mendengarkan masukan-masukan yang mungkin luput, jadi butuh perbaikan. (Forum) ini sifatnya mendengarkan masukan yang nanti bisa dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan perlu checks and balances dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Hal ini sangat penting ke depan, karena (fungsi) pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sehingga perlu ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.

Dikatakan, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta menuju pada sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; perwakilan dari advokat; dan tenaga ahli dari universitas dan ICJR. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version