Site icon Lingkar.co

Syarat PTM Bertahap, Kemendikbud Beri 2 Alternatif

Ilustrasi anak sedang belajar. (ANTARA/LINGKAR.CO)

Ilustrasi anak sedang belajar. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Pandemi virus corona (SARS-CoV-2) memunculkan alternatif selain Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk siswa tahun ajaran 2020/2021.

Untuk mencegah penyebaran virus penyebab Covid-19, tetap berada di rumah dan tak menimbulkan kerumunan atau perkumpulan orang dalam jumlah banyak menjadi salah satu langkah pencegahan. Berbagai aktivitas pun kini dilakukan secara daring, termasuk kegiatan belajar.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud (Disdakmen) Jumeri mengimbau, pihak sekolah untuk memanfaatkan pembelajaran daring atau elektronik sebagai pengganti PTM.

“Kami mengajak para pendidik dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” bebernya, Selasa (29/12).

Jumeri mengatakan, bagi sekolah yang tak bisa menjalankan PTM, masih ada dua alternatif pembelajaran jarak jauh yakni melalui pembelajaran daring dan TVRI.

Program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI akan kembali tayang mulai Januari hingga Maret 2021 setiap Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Tak seperti sebelumnya, mulai tahun depan program BDR hanya akan meliputi siswa PAUD dan SD.

“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi dan penguatan karakter,” jelaanya.

Sementara untuk pembelajaran daring, Kemendikbud menyiapkan akun elektronik dengan domain belajar.id yang dapat dimanfaatkan siswa dan guru untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Sumber belajar daring bisa diakses melalui aplikasi Rumah Belajar oleh siswa dan lewat laman Guru Berbagi untuk para pendidik. Jumeri berharap layanan yang disediakan Kemendikbud bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin selama pandemi.

Lebih lanjut, ia menekankan pembelajaran tatap muka baru bisa dilakukan jika pemerintah daerah benar-benar yakin dengan keamanan warga sekolah dari paparan virus.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tuturnya. (ara/aji)

Baca Juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Exit mobile version