Berita, Politik  

JEPARA, Lingkar.co – Ketua DPC Gerindra Jepara Arizal Wahyu Hidayat mengkritik aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut tentang tata cara pencairan dana jaminan hari tua (JHT) minimal usia 56 tahun.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.