Site icon Lingkar.co

Tak Diangkat PPPK, Puluhan GTT Wadul DPRD Pati

Puluhan GTT melakukan audiensi di Kantor DPRD Pati, Jumat (26/1/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Puluhan GTT melakukan audiensi di Kantor DPRD Pati, Jumat (26/1/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (GTT) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat (26/1/2024). 

Dalam kesempatan itu, mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar para GTT bisa segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Ketua Forum GTT Pati, Rohmat mengaku merasa kecewa karena guru yang sudah lolos passing grade dalam ujian PPPK tahun 2023 lalu tidak mendapat formasi. Padahal, secara penilaian mereka seharusnya bisa diangkat menjadi PPPK.

“Ini realnya kita sudah tes dan lolos, tapi ambigu karena belum ada penempatan. Kami minta kawalan DPRD agar aturannya bisa seperti tahun kemarin bisa segera ditempatkan,” ucapnya.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Pati Moh Saiful Ikmal mengatakan bahwa guru honorer tidak diangkat menjadi PPPK karena membludaknya pelamar pada formasi yang sama. Walaupun guru honorer lolos passing grade, tapi tak bisa bisa serta merta masuk.

Berdasarkan rekap akhir yang dilakukan oleh BKPP Kabupaten Pati, ada 1.110 pelamar pada seleksi PPPK tahun 2023. Sedangkan kebutuhan hanya sebanyak 500 formasi.

“Terkait passing grade tahun kemarin, kami sampaikan untuk formasi guru kan ada 500. Karena satu formasi ada pelamar 4 dan semua lolos passing grade, maka yang diambil juga satu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin yang memimpin audiensi berharap keluhan para GTT bisa segera diselesaikan. Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya, pihaknya akan bersurat ke Pj Bupati Pati untuk bisa segera menyelesaikan masalah GTT.

“Jadi harapannya masalah ini bisa selesai. Nanti saya atas nama Ketua DPRD akan mengirim surat ke pak Pj dan pak Sekda,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Exit mobile version