Site icon Lingkar.co

Tak Hanya Bupati Kendal, Korban Stockpile Weleri Juga Dapat Perhatian DPR

Tak Hanya Bupati Kendal, Korban Stockpile Weleri Juga Dapat Perhatian DPR

Tak Hanya Bupati Kendal, Korban Stockpile Weleri Juga Dapat Perhatian DPR. Foto: istimewa

Lingkar.co – Masyarakat yang menjadi korban dampak stockpile Weleri tidak hanya mendapat perhatian dari Bupati Kendal, Dyah Kartika Permana Sari, namun juga dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kendal.

Ketua Komisi C dan jajaran anggota DPRD Kendal Dapil 5 juga hadir menemani warga yang sedang melakukan aksi keprihatinan bersih-bersih jalan yang terdampak stockpile di empat desa, yakni Desa Bumiayu, Sumberagung, Penyangkringan dan Nawangsari, pada Minggu (13/4/2025).

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania bersama Supriyadi anggota Komisi D dan Dwi Margo Utomo, anggota Komisi C serta jajaran Forkopimcam Weleri dan Kades 4 desa terlihat berdiskusi dengan warga sekitar sekaligus menyerap aspirasi dan keluhan warga yang empat tahun terakhir ini dirugikan oleh aktivitas truk muatan berat dari usaha stockpile.

Bahkan selain merusak fasilitas jalan, stockpile ini juga sudah menyebabkan dampak lainnya seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kerugian pedagang makanan yang tidak laku karena banyaknya debu serta tembok rumah warga mengalami retak-retak.

Menanggapi hal tersebut, pihak legislatif akan mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal agar tim kajian segera dibentuk dan segera mengambil langkah dan kebijakan terhadap apa yang menjadi tuntutan warga yaitu stockpile harus ditutup.

Baca juga: Ikut Aksi Keprihatinan Bersih-bersih Jalan, Mbak Tika Siap Bentuk Tim Kajian Terkait Penutupan Stockpile di Weleri

“Kami nanti akan mrndorong agar pihak eksekutif dapat segera mengambil keputusan yang baik untuk warga. Apalagi warga sudah lama merasakan dampak negatif dari stockpile ini,” kata Mbak Sisca, sapaan akrab Sisca Meritania.

Ia juga menyayangkan adanya enam usaha stockpile di Desa Bumiayu yang kemudian berdampak kepada warga dan lingkungan sekitarnya.

Menurut Sisca, kepala desa sebagai pemangku wilayah seharusnya menimbang dampak yang ditimbulkan terlebih dahulu jika ada pengusaha yang akan mendirikan usaha di sebuah wilayah.

“Kok bisa ada enam stockpile di Desa Bumiayu. Dari enam ini, setelah kejadian ini yang aktif sekarang satu, yang empat kabur, satuya garasi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, usaha stockpile maupun penambangan saat ini sudah menjamur di Kabupaten Kendal. Sehingga perlu adanya langkah tegas dari pemangku kebijakan yang bersinergi dengan DPRD Kendal sebagai mitra Pemkab Kendal untuk mengatasi persoalan tersrbut.

“Stockpile dan galian C sekarang ini menjamur di Kabupaten Kendal. Dan ini ber-efek sangat besar untuk lingkungan dan sosialnya. Saya dan Pemerintahan Kabupaten Kendal dalam hal ini Ibu Bupati akan terus berkomunikasi dan berkoordnsi untuk kenyamanan bersama,” tegas Sisca.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Kendal, Supriyadi menyoroti perizinan usaha tersebut. Menurutnya, meski perizinan stockpile dinyatakan lengkap, nantinya usaha tersebut saat ditutup jika tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang telah disepakati dalam musyawarah desa antara warga dan pengusaha sebelumnya

“Ketika jalan itu rusak karena usaha stockpile itu, bisa ditinjau ulang. Meski izin itu lengkap. Izin itu pasti ada isi yang dipertimbangkan lagi ketika tidak memenuhi kewajibannya. Jadi bisa ditutup. Hak warga bisa ditagih ketika dia memenuhi kewajibannya. Karena disini (berkas perizinan) klausulnya bunyi “bersedia dihentikan usaha dan/atau diproses hukum sesuai undang-undang apabila melanggar dan tidak memenuhi kesepakatan yang telah ditentukan,” tegasnya.

Sementara, Camat Weleri Cahyono Dwi Suryo menyebut ada 6 stockpile di Kecamatan Weleri, namun 4 stockpile tidak berizin dan sudah tutup sementara, pemiliknya kabur entah kemana.

“Di satu sisi ada pengusaha yang punya izin, tapi dampaknya bagaimana. Kalau memang ada dampaknya dievaluasi, manfaat dan mudharatnya besar mana. Nah nanti itu menjadi langkah yang diambil, kebijakan pemerintah kabupaten yang memutuskan. Dan yang menegakkan Perda adalah Satpol PP,” pungkasnya. (*)

Penulis: Iswahyudi

Exit mobile version