PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati berikan apresiasi terhadap pelayanan daring Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pasalnya untuk saat ini warga tidak perlu mengantri dan menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan berkas kependudukan yang mereka ajukan secara daring.
Salah satu warga Kelurahan Pati Kidul Rengga Saputra mengaku cukup mengapresiasi upaya pemerintah untuk mempermudah akses warganya dalam kepengurusan berkas kependudukan.
“Ini memudahkan kami di masa pandemi seperti ini, utamanya kemarin sewaktu saya mengajukan berkas perpindahan,” ujar Rengga.
Menurut Rengga, selama dalam proses pengurusan pelayanan daring yang bersangkutan mengajukan berkas yang lengkap dan sesuai prosedur yang ada, hal tersebut tidak akan membutuhkan waktu yang lama.
Kepala Desa Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, Prihadi Broto Pamungkas menjelaskan, selama ini terkait status perpindahan, pihaknya belum menerima keluhan dari warga.
“Kami selalu menghimbau kepada ketua Rukun Tetangga (RT) agar melaporkan setiap pendatang yang bermukim ke wilayah setempat kepada Kantor Kelurahan,” jelasnya.
Lanjutnya, “Pemberitahuan ke Kantor Kelurahan, bertujuan agar ketika masyarakat ada kepentingan mereka harus berdomisili dan mempermudah urusan administrasi mereka,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menuturkan bahwa, tetap saja ada warga yang belum sempat melapor hingga berlarut-larut.
Baca selanjutnya….
TERTIB: Seorang warga Pati Kidul tengah meminta surat pengantar ke Kantor Kelurahan Kabupaten Pati, Kamis (9/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
Penuhi Berkas Kelengkapan Administrasi
“Tetapi sampai saat ini, masyarakat Kelurahan Pati Kidul yang menetap, sudah terdaftar semua, terkait pindah nikah juga tidak ada masalah, sepanjang kelengkapan administrasi terpenuhi,” ungkapnya.
Staf Pelayanan Kelurahan Pati Kidul, Defi Ariyana, juga mengungkapkan hal yang sama. Bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala terkait pelayanan daring.
“Waktu pengajuan hingga berkas kependudukan jadi, juga tidak ada kendala. Tidak ada biaya untuk administrasi pelayanan daring,” jelasnya.
Baca juga:
Tindak Tegas Pungli, Gratiskan Administrasi Berkas Kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Rubiyono menambahkan, masyarakat agar tidak keterlambatan dalam mengurus dokumen kependudukan,.
Terlebih untuk pelaporan peristiwa kependudukan seperti kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian, pindah tempat dan sebagainya.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 tahun 2009, sebagaimana telah di ubah perda no 2 tahun 2016 tentang tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” terangnya.
Pihaknya melanjutkan, “Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan,” pungkasnya.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi